Suara.com - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Lulung, mengatakan bahwa partainya sejak awal menolak adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Menurutnya, Fraksi PPP resmi menarik diri dari proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, menyusul terkuaknya aroma busuk suap dari pengembang.
"Maka aspirasi ini, kami waktu itu dari PPP melihat, menyatakan sikap bahwa dalam pandangan umum, Fraksi PPP menolak reklamasi. Jelas ya. Jadi, sejak awal tuh, bukan main-main lagi. Bukan sekarang ditanya," ujar Lulung, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Lebih dari itu, menurut Lulung, dirinya melihat proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pantai Utara yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga menuai polemik dan ditentang oleh masyarakat pesisir pantai.
"Baru saja (DPRD DKI) membahas (Raperda), banyak masyarakat datang, yaitu masyarakat pesisir pantai, yang kemudian dia (masyarakat) meminta keadilan segala macam. Kemudian saya terima. Saya terima dua kali. Langsung saya bedah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.
Menurut Lulung pula, jika kebijakan pemerintah berdampak kepada masyarakat, tentunya masyarakat tidak dijadikan sebagai objek, tetapi (harusnya) dijadikan subjek.
"Subjek ini kan masyarakat, (makanya) agar masalah ini dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Kemudian, ini akan berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan-lingkungannya. Ada Blok G dan segala macam kan," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL (Tbk) Trinanda Prihantoro, serta Presiden Direktur PT APL (Tbk) Ariesman Widjaja.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda tersebut. Disinyalir pembahasan itu mandek, salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para pihak perusahaan sendiri disebut ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat legislasi mengenai hal itu, sebelum Raperda itu akhirnya disahkan menjadi Perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi, dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!