Suara.com - Siang ini, ribuan nelayan dari seluruh penjuru perairan di Indonesia demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka memprotes Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan pukat hela dan tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara.
Menurut mereka, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan pukat hela dan tarik telah merugikan mereka. Itu sebabnya, para nelayan menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Susi dari jabatan.
"Susi menyengsarakan kami para nelayan, kami harap Pak Jokowi bisa mendengar ini, sekali lagi kebijakan Susi melalui Permen Nomor 2 Tahun 2015 sangat mencekik kami para nelayan Indonesia, ini permintaan rakyat, maka Jokowi harus memberikan apa yang diinginkan rakyat, karena yang memberikan dia (Jokowi) mandat adalah rakyat," kata nelayan bernama Suratno saat orasi.
Suratno mengakui di awal menjabat di Kabinet Kerja, kebijakan yang dibuat Menteri Susi baik dan melindungi nelayan. Namun belakangan, terutama setelah menerbitkan Permen Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015, membuat nelayan sengsara.
"Di awal, kami para nelayan senang dengan kebijakan Susi, dia berantas illegal fishing, kapal asing pencuri ikan Indonesia diberantas, tapi sekarang Susi kebablasan, dengan adanya Permen 1 dan 2 Tahun 2015, kami dimiskinkan, dibunuh secara perlahan," katanya.
Suratno menyebut Permen Nomor 2 sebagai bisikan iblis.
Mereka menilai kebijakan tersebut tak mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Nelayan dan pengusaha kapal cantrang paling dirugikan.
Mayoritas nelayan di Indonesia, terutama di Jawa, masih melaut dengan kapal cantrang. Setelah muncul peraturan tersebut, mereka akan dianggap melanggar hukum kalau tetap beroperasi. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sempat Dirawat Usai Santap MBG, 21 Siswa SDN 01 Gedong Kini Sudah Pulang
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Di Hadapan DPR, Kepala BGN Ungkap Terjadinya Kasus Keracunan MBG: Rata-rata karena...
-
gegara Jual Tangki untuk Bayar Utang, Agen Gas di Kebon Jeruk Tewas Mengenaskan Dihujam Tikaman
-
Gagah di Usia 80 Tahun: TNI Gelar Parade Akbar di Monas, Pamer Alutsista dan Pesta Rakyat Meriah
-
Telepon Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Luar Negeri dan Terpaksa Diam
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Usai 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Plt Kepsek: untuk Sementara Kami Setop!
-
Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!