Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Banten membuka penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (Balongub) Banten 2017. Untuk menjadi bakal calon, orang harus membayar Rp25juta sebagai persyaratan pendaftaran.
"Uang pendaftaran Rp25 juta itu untuk membantu biaya administrasi atau pemberkasan, biaya publikasi dan kegiatan penyampaian visi dan misi. Ya kita lebih baik terbuka saja, memang ketentuannya seperti itu dan DPP juga sudah tahu," kata Ketua DPD Partai Hanura Banten Eli Mulyadi di Serang, Kamis (7/4/2016).
Persyaratan pendaftaran penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2017 dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran Rp25 juta tersebut. Itu sudah melalui ketentuan di Partai Hanura dan masuk dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pendaftaran penjaringan bakla calon gubernur.
Pembukaan pendaftaran penjaringan balon gubernur Banten di partai Hanura dibuka mulai 30 Maret dan terakhir pendaftaran pada 18 April 2016.
"Sampai hari ini sudah ada enam orang yang mengambil formulur pendaftaran. Nanti proses seleksi ada di DPP dan pengumumannya akan disampaikan sekitar Juni atau Juli," kata Eli Mulyadi.
Enam bakal calon gubernur yang sudah mengambil formulir tersebut, Andika Hazrumy, Ahmad Taufik Nuriman, Tb Haerul Jaman, Dimyati Natakusumah, Mulyadi Jaya Baya dan Wahidin Halim.
Menanggapi adanya biaya pendaftaran yang ditarif oleh partai Hanura, Pengamat Politik Universitas |Sultan Ageng Tirtayasa Gandung Ismanto mengatakan, tarif yang dipasang oleh partai politik dalam pendaftaran penjaringan tersebut besar maupun kecil angkanya, merupakan tindakan diskriminatif karena membatasi ruang atau kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam bursa pencalona gubernur.
"Kalau seperti saya ini tidak punya uang Rp25 juta tidak akan bisa mendaftar. Ini bukan persoalan tyerbuka atau tertutup, besar atau kecil, tetapi ini membatasi calon yang ingin mendaftar dan merupakan pelanggaran etika,"kata Gandung Ismanto.
Menurutnya, pencantuman tarif Rp25 juta tersebut dipasstikan tidak diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai Hanura dan tidak ada dasarnya. Tetapi ketentuan tersebut dipastikan merupakpan keputusan kolektif di tingkat DPD Hanura Banten, sehingga tidak memiliki dasr hukum yang kuat.
"Ini merupakan formalisasi transaksi politik yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan tidak mendidik masyarakat. Belum lagi tradisi kepartaian di kita belum bisa menunjukan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan partai," kata akademisi Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut.
Sebelumnya DPD Partai Hanura Banten menyampaikan pengumunan resmi mengani penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2017. Salah satu bagian dari pengumuman resmi pendaftaran penjaringan tersebut yakni mencantumkan persyaratan adanya uang pendaftaran Rp25 juta bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG