Suara.com - Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menilai pengusaha di Indonesia kebal terhadap hukum perburuhan. Contohnya adalah pengusaha konveksi Hendry Kumulia yang sudah divonis kurungan satu tahun penjara. Ia terbukti membayar upah 170 buruh yang mayoritas perempuan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak mengikut sertakan Jamsostek.
Juru Bicara FPBI-KPBI, Michael menyatakan bahwa hukum perburuhan menjadi lentur dan panjang ketika menyasar pengusaha. "Setelah divonis satu tahun penjara, bos perusahaan pembuat kaos kaki PT.Siliwangi Knitting Factory itu tetap bisa melenggang bebas," kata Michael dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2016).
Bahkan 10 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, Hendry Kumulia tetap bisa menghirup udara segar. Perusahaan tersebut memasok kaos kaki untuk berbagai merek ternama seperti Chik, Polo , Oshkos. Pipiniko, Unibay dan kaos kaki untuk TNI/POLRI.
Pengadilan butuh 4 tahun lebih untuk mengganjar Hendry Kumulia mendapat vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Proses berliku itu bermula pada tahun 2011 ketika Hendry Kumulia menjadi terdakwa atas laporan buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Pada 19 Januari 2012, PN Jakarta Utara memvonis Hendry Kumulia dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 100 juta. Ia terbukti melanggar pasal 90 UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan pasal 4 UU 3/1992 tentang Jamsostek. Namun, Hendry Kumulia mengajukan banding hingga ke MA. Dalam proses yang panjang tersebut, akhirnya berbuah manis bagi buruh PT. Siliwangi ketika ketua majelis Hakim Dr. H. M Imron Anwari, SH, SpN, M.H menolak permohonan kasasi dari pemohon 1: Jaksa Penuntut Umum Pada kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Hendry Kumulia tsbt. MA telah mengeluarkan salinan putusan yang bersifat inkrah untuk menguatkan putusan PN Jakarta Utara pada 11 Juni 2015.
Setelah proses panjang tadi, pengusaha Hendry Kumulia terbukti kebal hukum karena tak kunjung dipenjara. “Jika buruh yg dipidanakan oleh pengusaha maka prosesnya sangat cepat sekali, bahkan bisa langsung ditahan, tapi jika pengusaha yg terbukti bersalah, kejaksaan terkesan lambat dalam melakukan ekseskusi,” kata Ketua Umum FPBI Herman Abdulrohman dalam kesempatan yang sama.
"Untuk itu, FPBI menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah eksekusi atau penahanan terhadap terpidana tersebut," ujar Herman.
Sekitar 300 buruh pada Kamis, (7/4/2016), melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara taat hukum. FPBI menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuktikan bahwa semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti tertuang dalam UUD45 pasal 28. Keenganan kejaksaan untuk melakukan eksekusi telah melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus kaum buruh.
"FPBI akan tetap melakukan tekanan hingga pengusaha yang melanggar hukum tersebut dipenjara. Jika tidak diindahkan, FPBI akan melaporkan kepala kejaksaan negeri Jakarta Utara ke Komisi Kejaksaan dan DPR RI," tutup Herman.
Berita Terkait
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT