Suara.com - Kuasa hukum tergugat dalam kasus izin reklamasi pulau G, Haratua Purba mengklaim Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama memiliki wewenang selain Menteri KKP dalam mengeluarkan izin reklamasi teluk Jakarta.
"Tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya, Gubernur DKI dan Menteri KKP punya wewenang dalam menerbitkan izin reklamasi," kata Haratua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
Haratua beralasan wewenang yang juga dimiliki oleh gubernur itu dikarenakan dalam Perpres nomor 122 tahun 2012 tidak mengatur izin reklamasi dan tidak mengatur tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN).
"Dalam Kepres Jabodetabekpunjur, itu kawasan STN, lalu baca tentang Perpres Reklamsi itu kawasan strategis nasional tertentu da disebutkan ada yang juga kewenangan gubernur di dalamnya. Jika ada Perpres yang berlawanan apakah gubernur yang salah," ujar Haratua.
Haratua berdalih karena dalam Perpres 122 tahun 2012 yang mengatur reklamasi, tidak mengatur adanya KSN di dalamnya, karenanya izin reklamasi harus berdasarkan regulasi yang spesifik.
Regulasi lebih spesifik yang dimaksudkan oleh Haratua ada pada Perpres nomor 52 tahun 2008 yang memberikan kewenangan pada gubernur dalam menerbitkan izin reklamasi.
"Perpres 122 tidak ada KSN disitu. Makanya kemarin Seskab bikin rilis gubernur tetap berwenang memberikan izin. Izin itu mengacu pada izin reklamasi lex specialis yang secara spesifik mengatur itu," tuturnya.
PTUN menggelar empat sidang terhadap empat pulau yang menjad bagian reklamasi teluk Jakarta pad hari ini. Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, adalah mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.
Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.
Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'