Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah mengupayakan langkah-langkah yang mengedepankan nilai kemanusiaan/humanisme dalam membebaskan 10 warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
"Kami akan mengusahakan cara kemanusiaan," katanya seusai menerima laporan keadaan dan perkembangan para sandera dari Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi di kantor Wapres di Jakarta, Jumat (9/4/2016).
Dalam pertemuan tersebut, tidak dibahas sama sekali mengenai rencana membayar uang tebusan sebesar Rp15 miliar kepada para penculik.
"Pemerintah tidak akan bicara soal tebusan. Pemerintah juga tidak akan bayar sama sekali uang tebusan itu," kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang berpengalaman sebagai juru runding dalam perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 2005 itu.
Pihaknya juga tidak menyarankan perusahaan atau pemilik kapal yang mempekerjakan para sandera itu untuk membayar uang tebusan. Terkait tenggat yang diberikan Abu Sayyaf, Wapres menyatakan tidak tahu.
"Soal waktu itu, tidak jelas informasinya dari mana. Tidak ada deadline itu," ujar Kalla.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi mengatakan bahwa para sandera dalam keadaan sehat. Otoritas Filipina, mengawasi Abu Sayyaf dan para sandera secara ketat.
"Kemarin saya kembali berkoordinasi dengan otoritas Filipina, berdasarkan info yang saya terima semua pergerakan 'is well monitor' (terpantau dengan baik)," ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Kemenlu telah menunjuk dua petugas penghubung atau "liasion officer" untuk mengintensifkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan pihak keluarga sandera.
Awal April lalu, Retno juga telah terbang ke Filipina untuk bertemu dengan Presiden Filipina, Benigno Aquino III. Di sana, Retno juga berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Luar Negeri serta pimpinan Angkatan Bersenjata Filipina untuk membebaskan ke-10 WNI yang disandera. Sebelumnya dikabarkan, kelompok penyandera memberikan waktu 8 hari untuk keputusan penyanderaan ini. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat