Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Juanda tidak membantah jika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat berkepentingan atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta periode 2015-2035.
Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menghindari kenyataan bahwa Ahok telah melanggar sistem administrasi negara. Karena, telah mengeluarkan izin terlebih dahulu tanpa menyusun zonasi terlebih dahulu.
Dengan demikian dia berkesimpulan bahwa dapat dikatakan dugaan suap yang dilakukan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi erat kaitannya dengan kepentingan Ahok.
"Saya tidak mau masuk ke ranah persepsi yah tetapi yang jelas di Indonesia itu ada kecenderungan besar oknum pejabat tertentu melakukan perselingkuhan dengan pengusaha baik dilevel pusat dan daerah," kata Juanda di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(9/4/2016).
Namun, Juanda menegaskan membuktikan hal tersebut tentunya dibutuhkan proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah untuk taat pada hukum. Diketahui, KPK sendiri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap tersebut untuk memastikan akan memanggil Ahok. "Tentunya penyidik akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut," Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir ditegaskan, bahwa izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir harus berdasarkan rencana zonasi.Kemudian, pada UU nomor 27 tahun 2007 yang menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014, tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat peraturan daerah.
Ahok sendiri baru mengajukan Raperda ke DPRD akan zonasi pada 2 Maret 2015.Namun, pada tanggal 10 Juni 2014, dirinya sudah mengeluarkan izin pembangunan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk di sejumlah pulau. Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2014, Ahok pun menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudera.
Atas dasar itulah, pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Namun, Ahok pada 2 Oktober 2015 malah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I. Dan pada 17 November 2015 Ahok kembali menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
DPRD DKI Jakarta sendiri beberapa kali tidak dapat mengesahkan Raperda tersebut. Dengan alasan bahwa rapat Paripurna tidak kuorum. Hingga akhirnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya