Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Juanda tidak membantah jika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat berkepentingan atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta periode 2015-2035.
Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menghindari kenyataan bahwa Ahok telah melanggar sistem administrasi negara. Karena, telah mengeluarkan izin terlebih dahulu tanpa menyusun zonasi terlebih dahulu.
Dengan demikian dia berkesimpulan bahwa dapat dikatakan dugaan suap yang dilakukan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi erat kaitannya dengan kepentingan Ahok.
"Saya tidak mau masuk ke ranah persepsi yah tetapi yang jelas di Indonesia itu ada kecenderungan besar oknum pejabat tertentu melakukan perselingkuhan dengan pengusaha baik dilevel pusat dan daerah," kata Juanda di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(9/4/2016).
Namun, Juanda menegaskan membuktikan hal tersebut tentunya dibutuhkan proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah untuk taat pada hukum. Diketahui, KPK sendiri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap tersebut untuk memastikan akan memanggil Ahok. "Tentunya penyidik akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut," Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir ditegaskan, bahwa izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir harus berdasarkan rencana zonasi.Kemudian, pada UU nomor 27 tahun 2007 yang menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014, tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat peraturan daerah.
Ahok sendiri baru mengajukan Raperda ke DPRD akan zonasi pada 2 Maret 2015.Namun, pada tanggal 10 Juni 2014, dirinya sudah mengeluarkan izin pembangunan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk di sejumlah pulau. Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2014, Ahok pun menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudera.
Atas dasar itulah, pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Namun, Ahok pada 2 Oktober 2015 malah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I. Dan pada 17 November 2015 Ahok kembali menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
DPRD DKI Jakarta sendiri beberapa kali tidak dapat mengesahkan Raperda tersebut. Dengan alasan bahwa rapat Paripurna tidak kuorum. Hingga akhirnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK