Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Bowo Raharjo]
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Juanda tidak membantah jika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat berkepentingan atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta periode 2015-2035.
Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menghindari kenyataan bahwa Ahok telah melanggar sistem administrasi negara. Karena, telah mengeluarkan izin terlebih dahulu tanpa menyusun zonasi terlebih dahulu.
Dengan demikian dia berkesimpulan bahwa dapat dikatakan dugaan suap yang dilakukan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi erat kaitannya dengan kepentingan Ahok.
"Saya tidak mau masuk ke ranah persepsi yah tetapi yang jelas di Indonesia itu ada kecenderungan besar oknum pejabat tertentu melakukan perselingkuhan dengan pengusaha baik dilevel pusat dan daerah," kata Juanda di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(9/4/2016).
Namun, Juanda menegaskan membuktikan hal tersebut tentunya dibutuhkan proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah untuk taat pada hukum. Diketahui, KPK sendiri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap tersebut untuk memastikan akan memanggil Ahok. "Tentunya penyidik akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut," Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir ditegaskan, bahwa izin lokasi untuk memanfaatkan wilayah pesisir harus berdasarkan rencana zonasi.Kemudian, pada UU nomor 27 tahun 2007 yang menjadi dasar UU nomor 1 tahun 2014, tertera aturan pada pasal 9 ayat 5 yang menyatakan, rencana zonasi ditetapkan lewat peraturan daerah.
Ahok sendiri baru mengajukan Raperda ke DPRD akan zonasi pada 2 Maret 2015.Namun, pada tanggal 10 Juni 2014, dirinya sudah mengeluarkan izin pembangunan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk di sejumlah pulau. Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2014, Ahok pun menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudera.
Atas dasar itulah, pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Namun, Ahok pada 2 Oktober 2015 malah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I. Dan pada 17 November 2015 Ahok kembali menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
DPRD DKI Jakarta sendiri beberapa kali tidak dapat mengesahkan Raperda tersebut. Dengan alasan bahwa rapat Paripurna tidak kuorum. Hingga akhirnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!