Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka pendaftaran calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa bhakti 2016-2019. Pendaftaran dibuka secara online mulai 12 April 2016 hingga 26 April 2016, demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (12/4/2016).
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini (UU 32/2002) sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Esensi peran KPI Pusat adalah menyusun dan memutakhirkan Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) berdasarkan UU 32/2002, dengan melibatkan para pemangku kepentingan; melakukan pengawasan konten siaran dengan ukuran P3 SPS secara obyektif dan tegas; dan mendorong peningkatan kualitas isi siaran, khususnya yang bermuatan pendidikan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPI Pusat, telah dibentuk Panitia Seleksi KPI Pusat dengan susunan tim penilai Arief Rachman, Bambang Wibawarta, Deddy Hermawan, Freddy H. Tulung, Idy Muzayyad, Linda Amalia Sari Gumelar, K.H Masdar Farid Mas'udi, Mohamad Sobary, Rhenald Kasali, Sasa Djuarsa Sendjaja, dan Seto Mulyadi.
Adapun persyaratan Calon Anggota KPI Pusat akan dimuat dalam https://www.seleksi.kominfo.go.id.
Sementara itu keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia periode 2013-2016 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2013, akan berakhir masa jabatannya pada 27 Juli 2016.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
-
Viral Surat Edaran KPI Imbau Stasiun TV Tidak Menayangkan Berita Demo, Publik Bereaksi Keras
-
TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!
-
Pertamina Lifting Perdana Bioavtur dari Minyak Jelantah
-
Laporan Keberlanjutan KPI 2024 Soroti Transformasi Sosial dan Daya Saing Energi Nasional
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?