Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak ada masalah dengan sikap anggota dewan yang menyatakan ogah melanjutkan pembahasan dua raperda zonasi tersebut.
"Iya. Bila dia mau tunda, ya, haknya dia ya. Kita nggak bisa apa-apa. Sama saja, mereka menunda-nunda mengesahkan juga selama ini kan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar menangani kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Apalagi ketika salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (Tbk).
"Saya kira KPK periksanya sudah benar. Biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, (kenapa) tunda-tunda, tunda-tunda, gitu lho. Kan aneh kan? Drafnya sudah ada kok," jelas Ahok.
Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada Kamis (31/3) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pun menyerahkan diri ke KPK. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sendiri sempat mandeg. Hal ini diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya membayar 5 persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat legislagi mengenai hal itu, sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK sendiri masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. Sejauh ini, bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, telah dicekal bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, serta Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, juga telah dicekal.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim