Suara.com - Reklamasi secara sederhana hanyalah proses menciptakan lahan baru di atas kawasan perairan entah itu di lautan, sungai, atau danau. Namun, pada saat ini aktivitas tersebut perlu dipikirkan secara matang karena ternyata relatif banyak memiliki implikasi tidak hanya dalam ekonomi, tetapi juga aspek sosial, bahkan juga bidang politik.
Majalah internasional The Economist dalam edisi 28 Februari 2015 menyatakan bahwa negara-negara di Asia seperti memiliki hasrat yang besar untuk reklamasi yang membuat senang para pengembang.
Namun, di lain pihak, minat yang besar dari kawasan Asia untuk melakukan reklamasi juga mencemaskan sejumlah pihak karena dampaknya pada lingkungan serta komplikasi legal akibat reklamasi tersebut.
The Economists mencontohkan Singapura yang sejak merdeka tahun 1965 telah memperluas 22 persen areanya saat ini, tepatnya dari sekitar 58.000 hektare pada awal berdirinya negara itu hingga sebesar 71.000 hektare.
Bahkan, Singapura juga merencanakan menambah sekitar 5.600 hektare lagi hingga 2030. Tidak heran bila lembaga program lingkungan PBB (UNEP) menyatakan bahwa Singapura adalah pengimpor pasir terbesar di dunia saat ini.
Aktivitas pengerukan Singapura sebagaimana diketahui telah lama dipandang negatif oleh sejumlah negara tetangganya, hingga Malaysia, Indonesia, dan Kamboja, serta Vietnam juga mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor pasir.
Singapura sendiri juga mencemaskan dua proyek reklamasi besar Malaysia yang berlangsung di Selat Johor (kawasan perairan yang memisahkan kedua negara).
Tidak hanya negara-negara ASEAN, tetapi negara raksasa Asia Republik Rakyat Tiongkok juga merencanakan reklamasi di sejumlah pulau kecil di Laut Tiongkok Selatan.
Reklamasi yang dilakukan negara Tirai Bambu itu dilakukan di kepulauan Spratly yang juga diklaim antara lain oleh negara Filipina dan Vietnam.
Persengketaan terkait dengan reklamasi. Pada beberapa tahun terakhir, juga menyambangi Indonesia, seperti rencana reklamasi di Teluk Benoa (Bali) dan Teluk Jakarta.
Terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.
"Reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada perda zonasi wilayah pesisir," kata Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4).
Menteri Susi mengingatkan bahwa bila pemerintah provinsi ingin melakukan reklamasi, harus mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah pusat.
Baru kemudian reklamasi tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir yang ada di setiap daerah.
Susi mengungkapkan bahwa pihaknya dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perwakilan pemerintah pusat juga bakal membahas hal tersebut dengan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4) adalah Komisi IV DPR bersepakat dengan pemerintah c.q. KKP untuk menghentikan proses Pembangunan Proyek Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan bahwa respons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan reklamasi pada prinsipnya yang penting tidak merusak lingkungan.
"Saya kira secara prinsip Presiden pernah jadi gubernur, bagi Presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi, yang penting jangan merusak lingkungan kata presiden," kata Gubernur Ahok, Jumat (15/4).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengemukakan bahwa reklamasi memang sebaiknya dihentikan karena belum ada landasan hukum bagi pengembang untuk bisa membangun sehingga sebaiknya menunggu adanya perda.
Djarot juga menginginkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu Pemprov DKI dapat duduk bersama agar tidak ada lagi silang pendapat, termasuk untuk menyamakan pandangan mengenai peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan proyek reklamasi.
DPR juga tidak tinggal diam. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa pihaknya telah membuat panitia kerja terkait dengan reklamasi yang rencananya akan terjun mencari data di lapangan pada tanggal 20 April mendatang.
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menegaskan bahwa proses terkait dengan penghentian reklamasi itu ada di eksekutif. Bila ada hambatan, seharusnya bisa berkoordinasi dengan institusi yang lain.
Akses Publik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta memperhatikan akses publik agar tidak berkembang anggapan yang menyatakan bahwa reklamasi tersebut hanya menguntungkan pengembang.
"Pengembang harus melaksanakan semua kewajiban kepada pemerintah dan publik, termasuk nelayan yang hidup di sana," kata Menteri Susi.
Menurut Susi, pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memastikan pengembang melaksanakan hal tersebut.
Ia mengingatkan bahwa selama ini pantai seperti sudah menjadi kebiasaan dibagi-bagi kepada pihak perusahaan sehingga tidak ada akses bebas bagi publik. "Hal ini harus ditata dan bisa dipenuhi sebelum dimulainya pembangunan reklamasi," katanya.
Di lain pihak, Menteri Susi juga menyadari bahwa bila reklamasi dihentikan sepenuhnya, akan berdampak buruk bagi investor sehingga pihaknya bakal duduk bersama dengan Pemprov DKI guna membahas jawaban akan persoalan tersebut.
Dengan adanya penghentian sementara, kata dia, reklamasi di Teluk Jakarta juga bisa dipikirkan ulang secara matang untuk memastikan bahwa reklamasi itu tidak hanya diperuntukkan bagi properti, tetapi seluruh masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak memiliki otoritas untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta karena KKP hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, sedangkan untuk pelaksanaannya di tangan Pemprov DKI.
Menteri Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyatakan menteri bisa memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kawasan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah.
Sementara itu, gubernur hanya berwenang menerbitkan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan maksimal 12 mil laut diukur dari garis pantai, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Tidak hanya peraturan di Indonesia, sejumlah negara juga telah menerbitkan aturan yang membatasi reklamasi agar tidak dilakukan tanpa perencanaan matang.
Di Amerika Serikat, misalnya, tepatnya di negara bagian California, sejak 1965 telah menciptakan Komisi Konservasi dan Pembangunan Teluk San Fransisko dalam rangka meregulasi pengembangan di sekitar kawasan garis pantainya yang menyusut karena aktivitas reklamasi.
Selain itu, legislator Hong Kong juga telah menerbitkan UU Perlindungan Pelabuhan pada tahun 1997 sebagai upaya untuk menjaga meningkatkanya kegiatan reklamasi di sekitar Pelabuhan Victoria.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembangunan 17 pulau reklamasi merupakan bagian dari upaya revitalisasi Teluk Jakarta yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.
"Melalui proyek reklamasi, Jakarta akan diuntungkan dengan tambahan 5.100 hektare lahan pulau-pulau baru," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa dalam sebuah diskusi di Kantor GP Ansor DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut dia ada potensi ekonomi, pertambahan tenaga kerja, dan pertambahan kegiatan ekonomi yang semuanya bermuara pada pertumbuhan ekonomi.
Memperhatikan aspek ekonomi memang merupakan hal yang penting. Namun hal yang harus diingat bahwa kegiatan pembangunan seperti reklamasi tidak hanya bisa dilihat dari aspek ekonomi semata, tetapi juga keseluruhan aspek secara menyeluruh, dari ekosistem lingkungan hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus