Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Sidik, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat (22/4/2016) mengatakan, Perda yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu sudah tidak efektif lagi dan perlu dilakukan revisi.
"Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penganggulangan Prostitusi saat ini, sudah tidak efektif lagi sehingga harus dilakukan perubahan," kata Muhammad Sidik.
Satpol PP Paser kata Sidik telah berkonsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait revisi perda itu pada saat Rakornis Satpol PP di Berau, beberapa waktu lalu.
"Kemenkum HAM sangat menyetujui ide itu dan siap memfasilitasi perubahan tersebut," ujar Sidik.
Ketidakefektifan Perda tersebut menurut Sidik dikarenakan sanksi yang diberikan tidak mencakup semua pelaku yang berperan dalam lokalisasi, sehingga tidak adanya efek jera.
"Perda yang saat ini berjalan tidak ada sanksi untuk mucikari, penyedia bangunan juga tidak diatur sehingga sanksi hanya diberikan pada Pekerja Sek Komersial (PSK) nya saja. Itupun hanya didenda Rp200 ribu," tutur Sidik.
Dengan adanya revisi Perda itu, katanya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyedia bangunan, mucikari dan PSK nya.
"Penyedia bangunan seharusnya bisa dihukum minimal 5 tahun penjara denda minimal Rp50 juta begitu juga dengan yang lainnya. Dengan begitu mereka sudah tidak berkeinginan lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Paser," ujar Sidik.
Satpol PP Paser diakui Sidik, sering kesulitan saat akan melakukan razia di tempat-tempat prostitusi dikarenakan adanya oknum Satpol PP yang membocorkan informasi.
"Razia yang kami laksanakan tahun lalu sering bocor. Saat kami datang, semua warung-warung tutup sepi ditinggal pergi. Ke depan, kami akan mengatur strategi baru dengan melakukannya tanpa rencana. Jadi langsung dadakan, kemudian mobil yang digunakan juga bukan kendaraan petugas Satpol PP," pungkas Sidik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Penyedia Jasa Gigolo dan Penari Telanjang Ditangkap di Duren Tiga
-
Lima Gigolo dan Enam Penari Telanjang Ini Jual Layanan Spesial
-
UU Baru Larang "Pembelian Seks", Para PSK Prancis Protes
-
Lelaki Prancis Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Sewa PSK, Kenapa?
-
Pekerjakan ABG, Bos Surga Dunia Kini Meringkuk di Kantor Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara