Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Sidik, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat (22/4/2016) mengatakan, Perda yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu sudah tidak efektif lagi dan perlu dilakukan revisi.
"Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penganggulangan Prostitusi saat ini, sudah tidak efektif lagi sehingga harus dilakukan perubahan," kata Muhammad Sidik.
Satpol PP Paser kata Sidik telah berkonsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait revisi perda itu pada saat Rakornis Satpol PP di Berau, beberapa waktu lalu.
"Kemenkum HAM sangat menyetujui ide itu dan siap memfasilitasi perubahan tersebut," ujar Sidik.
Ketidakefektifan Perda tersebut menurut Sidik dikarenakan sanksi yang diberikan tidak mencakup semua pelaku yang berperan dalam lokalisasi, sehingga tidak adanya efek jera.
"Perda yang saat ini berjalan tidak ada sanksi untuk mucikari, penyedia bangunan juga tidak diatur sehingga sanksi hanya diberikan pada Pekerja Sek Komersial (PSK) nya saja. Itupun hanya didenda Rp200 ribu," tutur Sidik.
Dengan adanya revisi Perda itu, katanya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyedia bangunan, mucikari dan PSK nya.
"Penyedia bangunan seharusnya bisa dihukum minimal 5 tahun penjara denda minimal Rp50 juta begitu juga dengan yang lainnya. Dengan begitu mereka sudah tidak berkeinginan lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Paser," ujar Sidik.
Satpol PP Paser diakui Sidik, sering kesulitan saat akan melakukan razia di tempat-tempat prostitusi dikarenakan adanya oknum Satpol PP yang membocorkan informasi.
"Razia yang kami laksanakan tahun lalu sering bocor. Saat kami datang, semua warung-warung tutup sepi ditinggal pergi. Ke depan, kami akan mengatur strategi baru dengan melakukannya tanpa rencana. Jadi langsung dadakan, kemudian mobil yang digunakan juga bukan kendaraan petugas Satpol PP," pungkas Sidik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Penyedia Jasa Gigolo dan Penari Telanjang Ditangkap di Duren Tiga
-
Lima Gigolo dan Enam Penari Telanjang Ini Jual Layanan Spesial
-
UU Baru Larang "Pembelian Seks", Para PSK Prancis Protes
-
Lelaki Prancis Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Sewa PSK, Kenapa?
-
Pekerjakan ABG, Bos Surga Dunia Kini Meringkuk di Kantor Polisi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun