Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Sidik, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat (22/4/2016) mengatakan, Perda yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu sudah tidak efektif lagi dan perlu dilakukan revisi.
"Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penganggulangan Prostitusi saat ini, sudah tidak efektif lagi sehingga harus dilakukan perubahan," kata Muhammad Sidik.
Satpol PP Paser kata Sidik telah berkonsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait revisi perda itu pada saat Rakornis Satpol PP di Berau, beberapa waktu lalu.
"Kemenkum HAM sangat menyetujui ide itu dan siap memfasilitasi perubahan tersebut," ujar Sidik.
Ketidakefektifan Perda tersebut menurut Sidik dikarenakan sanksi yang diberikan tidak mencakup semua pelaku yang berperan dalam lokalisasi, sehingga tidak adanya efek jera.
"Perda yang saat ini berjalan tidak ada sanksi untuk mucikari, penyedia bangunan juga tidak diatur sehingga sanksi hanya diberikan pada Pekerja Sek Komersial (PSK) nya saja. Itupun hanya didenda Rp200 ribu," tutur Sidik.
Dengan adanya revisi Perda itu, katanya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyedia bangunan, mucikari dan PSK nya.
"Penyedia bangunan seharusnya bisa dihukum minimal 5 tahun penjara denda minimal Rp50 juta begitu juga dengan yang lainnya. Dengan begitu mereka sudah tidak berkeinginan lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Paser," ujar Sidik.
Satpol PP Paser diakui Sidik, sering kesulitan saat akan melakukan razia di tempat-tempat prostitusi dikarenakan adanya oknum Satpol PP yang membocorkan informasi.
"Razia yang kami laksanakan tahun lalu sering bocor. Saat kami datang, semua warung-warung tutup sepi ditinggal pergi. Ke depan, kami akan mengatur strategi baru dengan melakukannya tanpa rencana. Jadi langsung dadakan, kemudian mobil yang digunakan juga bukan kendaraan petugas Satpol PP," pungkas Sidik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Penyedia Jasa Gigolo dan Penari Telanjang Ditangkap di Duren Tiga
-
Lima Gigolo dan Enam Penari Telanjang Ini Jual Layanan Spesial
-
UU Baru Larang "Pembelian Seks", Para PSK Prancis Protes
-
Lelaki Prancis Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Sewa PSK, Kenapa?
-
Pekerjakan ABG, Bos Surga Dunia Kini Meringkuk di Kantor Polisi
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Viral Aksi Nyeleneh Pria Pakai Baju Muslim Minum Oli Mesin di Makassar, MUI Sulsel: Itu Haram!
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Ancaman Bak Neraka Jadi Kenyataan Militer AS Hantam Infrastruktur Vital Iran di Pulau Kharg
-
Mojtaba Khamenei Diklaim Kritis, Intelijen AS Bocorkan Memo Rahasia Tentang Kelumpuhan Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Teheran Saat Rudal Amerika-Israel Hancurkan Permukiman di Provinsi Alborz
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun