Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Sidik, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat (22/4/2016) mengatakan, Perda yang mengatur praktek prostitusi di daerah itu sudah tidak efektif lagi dan perlu dilakukan revisi.
"Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penganggulangan Prostitusi saat ini, sudah tidak efektif lagi sehingga harus dilakukan perubahan," kata Muhammad Sidik.
Satpol PP Paser kata Sidik telah berkonsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait revisi perda itu pada saat Rakornis Satpol PP di Berau, beberapa waktu lalu.
"Kemenkum HAM sangat menyetujui ide itu dan siap memfasilitasi perubahan tersebut," ujar Sidik.
Ketidakefektifan Perda tersebut menurut Sidik dikarenakan sanksi yang diberikan tidak mencakup semua pelaku yang berperan dalam lokalisasi, sehingga tidak adanya efek jera.
"Perda yang saat ini berjalan tidak ada sanksi untuk mucikari, penyedia bangunan juga tidak diatur sehingga sanksi hanya diberikan pada Pekerja Sek Komersial (PSK) nya saja. Itupun hanya didenda Rp200 ribu," tutur Sidik.
Dengan adanya revisi Perda itu, katanya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyedia bangunan, mucikari dan PSK nya.
"Penyedia bangunan seharusnya bisa dihukum minimal 5 tahun penjara denda minimal Rp50 juta begitu juga dengan yang lainnya. Dengan begitu mereka sudah tidak berkeinginan lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Paser," ujar Sidik.
Satpol PP Paser diakui Sidik, sering kesulitan saat akan melakukan razia di tempat-tempat prostitusi dikarenakan adanya oknum Satpol PP yang membocorkan informasi.
"Razia yang kami laksanakan tahun lalu sering bocor. Saat kami datang, semua warung-warung tutup sepi ditinggal pergi. Ke depan, kami akan mengatur strategi baru dengan melakukannya tanpa rencana. Jadi langsung dadakan, kemudian mobil yang digunakan juga bukan kendaraan petugas Satpol PP," pungkas Sidik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Penyedia Jasa Gigolo dan Penari Telanjang Ditangkap di Duren Tiga
-
Lima Gigolo dan Enam Penari Telanjang Ini Jual Layanan Spesial
-
UU Baru Larang "Pembelian Seks", Para PSK Prancis Protes
-
Lelaki Prancis Harus Berpikir Dua Kali Sebelum Sewa PSK, Kenapa?
-
Pekerjakan ABG, Bos Surga Dunia Kini Meringkuk di Kantor Polisi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara