Suara.com - Aktivis perempuan mengapresiasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan terhadap Ivan Haz dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat karena terbukti terlibat tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
"Ini perkembangan yang diharapkan bersama oleh masyarakat sipil," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini dalam pembaruan petisi di laman change.org sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Lita mengatakan, secara etika, seorang wakil rakyat yang terlibat dalam kasus kekerasan tidak pantas dibiarkan tanpa ada sanksi yang berat. Karena itu, pada paripurna DPR berikutnya, para aktivis perempuan berharap ada keberpihakan terhadap perlindungan PRT.
Sementara itu, pembela hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murti yang mendampingi Topiah, korban kekerasan yang melibatkan Ivan Haz mengatakan tetap menantikan keputusan hukuman pidana.
"Kami menantikan keputusan hukuman pidana yang tegas agar dapat membawa efek jera. Saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.
Ratna juga mendesak agar kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan yang diduga dilakukan anggota DPR dapat diproses hukum dan memberikan keputusan yang adil.
Petisi di laman change.org yang diinisiasi Jala PRT agar Ivan Haz dipecat telah didukung lebih dari 23 ribu orang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya