Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memprotes keras tindakan panitia pameran World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di Hall D2, Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, yang pada Rabu pagi (27/4/2016) menghalangi-halangi jurnalis Al Jazeera meliput acara tersebut. Tim Al Jazeera: reporter Step Vaessen, produser Syarina Hasibuan, dan juru kamera Bobby Gunawan dilarang meliput pameran tersebut karena, menurut panita, acara itu terbatas dan harus daftar online lebih dulu. Pameran berlangsung hingga Kamis, (28/4/20106).
Masalah ini bermula ketika tim Al Jazeera akan masuk melalui pintu masuk Hall D. Reporter Step melewati metal detektor dan pemeriksaan polisi, dua temannya menunggu di antrean. Tiba-tiba panitia bernama Adiwan Djohanli, President Commissioner PT Kelie Chemical World, melarang tim Al Jazeera masuk gedung pameran. Panitia membawa tim Al Jazeera keluar dari area pintu masuk dan melarang meliput. Tim Al Jazeera kemudian berada di luar area Hall D2, yang masuk wilayah publik.
Di luar arena pameran itulah, juru kamera Al Jazeera mengarahkan kamera ke arah Step yang meminta klarifikasi ke Adiwan Djohanli terkait dengan pelarangan masuk tersebut. Al Jazeera berupaya untuk tetap meliput acara tersebut walau hanya bisa dari kejauhan. Tiba-tiba Adiwan mendorong kamera dan berusaha menutupi lensa, seraya berkata keras, "Jangan, Pak," kata Adiwan sambil mendorong dan menutup kamera Al Jazeera. “Kamu harus minta izin dulu,” kata dia. Semua kejadian ini terekam oleh kamera. Produser Syarina menjawab bahwa mereka berhak melakukan tugas jurnalistik karena ini mereka mengambil gambar di luar gedung pameran.
Jurnalis Al Jazeera menghargai sikap panitia yang tidak mengizinkan masuk ke dalam ruang pameran tersebut. Tapi tindakan panitia melarang dan mendorong kamera jurnalis yang sedang mengambil gambar di luar ruang pameran tidak bisa dibenarkan. Tindakan tersebut termasuk menghalang-halangi jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Itu sudah mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2016).
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam kesempatan yang sama menyatakan tindakan panitia yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan panitia ini merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers. Menurut Undang-Undang Pers, jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
"Adapun tindakan panitia yang melawan hukum itu juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta," kata Erick.
Terkait dengan tindakan panitia pameran pameran World Tobacco Process and Machinery (WTPM) itu, Erick menegasan bahwa AJI Jakarta memprotes keras tindakan panitia yang melarang dan menghalang-halangi jurnalis Al Jazeera meliput pameran tersebut. "Selain itu, kami mendesak panitia pameran untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak menutup-nutupi kegiatan pameran dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis," tutup Erick.
Berita Terkait
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan