Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memprotes keras tindakan panitia pameran World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di Hall D2, Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, yang pada Rabu pagi (27/4/2016) menghalangi-halangi jurnalis Al Jazeera meliput acara tersebut. Tim Al Jazeera: reporter Step Vaessen, produser Syarina Hasibuan, dan juru kamera Bobby Gunawan dilarang meliput pameran tersebut karena, menurut panita, acara itu terbatas dan harus daftar online lebih dulu. Pameran berlangsung hingga Kamis, (28/4/20106).
Masalah ini bermula ketika tim Al Jazeera akan masuk melalui pintu masuk Hall D. Reporter Step melewati metal detektor dan pemeriksaan polisi, dua temannya menunggu di antrean. Tiba-tiba panitia bernama Adiwan Djohanli, President Commissioner PT Kelie Chemical World, melarang tim Al Jazeera masuk gedung pameran. Panitia membawa tim Al Jazeera keluar dari area pintu masuk dan melarang meliput. Tim Al Jazeera kemudian berada di luar area Hall D2, yang masuk wilayah publik.
Di luar arena pameran itulah, juru kamera Al Jazeera mengarahkan kamera ke arah Step yang meminta klarifikasi ke Adiwan Djohanli terkait dengan pelarangan masuk tersebut. Al Jazeera berupaya untuk tetap meliput acara tersebut walau hanya bisa dari kejauhan. Tiba-tiba Adiwan mendorong kamera dan berusaha menutupi lensa, seraya berkata keras, "Jangan, Pak," kata Adiwan sambil mendorong dan menutup kamera Al Jazeera. “Kamu harus minta izin dulu,” kata dia. Semua kejadian ini terekam oleh kamera. Produser Syarina menjawab bahwa mereka berhak melakukan tugas jurnalistik karena ini mereka mengambil gambar di luar gedung pameran.
Jurnalis Al Jazeera menghargai sikap panitia yang tidak mengizinkan masuk ke dalam ruang pameran tersebut. Tapi tindakan panitia melarang dan mendorong kamera jurnalis yang sedang mengambil gambar di luar ruang pameran tidak bisa dibenarkan. Tindakan tersebut termasuk menghalang-halangi jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Itu sudah mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2016).
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam kesempatan yang sama menyatakan tindakan panitia yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan panitia ini merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers. Menurut Undang-Undang Pers, jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
"Adapun tindakan panitia yang melawan hukum itu juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta," kata Erick.
Terkait dengan tindakan panitia pameran pameran World Tobacco Process and Machinery (WTPM) itu, Erick menegasan bahwa AJI Jakarta memprotes keras tindakan panitia yang melarang dan menghalang-halangi jurnalis Al Jazeera meliput pameran tersebut. "Selain itu, kami mendesak panitia pameran untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak menutup-nutupi kegiatan pameran dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis," tutup Erick.
Berita Terkait
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Wawancara Eksklusif: Kudeta Myanmar dan Perjuangan Jurnalis Bertahan
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?