Mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Hari ini, dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jumat (29/4/2016).
Richard diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Agung Sedayu Group. Di perusahaan tersebut dia juga pernah menjabat direktur.
Ketika baru tiba di gedung KPK tadi, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan hari ini. Dia langsung masuk ke dalam gedung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.
Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.
Sebelumnya Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Hari ini, dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jumat (29/4/2016).
Richard diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Agung Sedayu Group. Di perusahaan tersebut dia juga pernah menjabat direktur.
Ketika baru tiba di gedung KPK tadi, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan hari ini. Dia langsung masuk ke dalam gedung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.
Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA
-
Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!
-
Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis
-
Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk
-
Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia
-
CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham
-
Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun
-
Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah