Mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Hari ini, dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jumat (29/4/2016).
Richard diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Agung Sedayu Group. Di perusahaan tersebut dia juga pernah menjabat direktur.
Ketika baru tiba di gedung KPK tadi, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan hari ini. Dia langsung masuk ke dalam gedung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.
Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.
Sebelumnya Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Hari ini, dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jumat (29/4/2016).
Richard diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Agung Sedayu Group. Di perusahaan tersebut dia juga pernah menjabat direktur.
Ketika baru tiba di gedung KPK tadi, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan hari ini. Dia langsung masuk ke dalam gedung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa belasan saksi, baik dari pemerintah, DPRD, dan investor.
Sementara itu, proyek reklamasi sekarang dihentikan selama sekitar enam bulan atau sampai semua syarat terpenuhi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting