Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan bagian yang paling alot dalam proses pembahasan raperda tentang reklamasi antara badan legislasi daerah dan DPRD DKI Jakarta. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan 15 persen, tetapi dewan menginginkan hanya lima persen.
"Terus dalam draf yang diajukan eksekutif, tambahan kontribusi itu 15 persen. Di situlah (mandegnya) dalam pembahasan dengan DPRD. Dengan baleg ini. Yang paling banyak menyita banyak waktu, waktu itu," kata Saefullah usai diperiksa KPK, Rabu (27/4/2016).
Saefullah mengungkapkan dalam perjalanan sempat ada jalan tengah antara eksekutif dan legislatif mengenai kontribusi tambahan 15 persen tadi.
Namun, kata dia, belakangan Ahok sadar dan menolak kalau aturan kewajiban membayar 15 persen bagi pengembang hanya dicantumkan di Peraturan Gubernur.
"Akhirnya kita sempat sampai sepakat, bahwa mengenai kontribusi akan tambahan ini akan diatur melalui pergub. Kita sempat sepakat melalui pergub. Kita sudah laporkan kepada pak gubernur. Pak gubernur tadinya tidak setuju itu diatur dalam pergub. Tapi, ini alot, beliau sempat setuju," katanya.
Akhirnya Pemprov DKI dan DPRD mencari jalan tengah lagi dan keluarlah draf kedua pada tanggal 22 Februari 2016.
"Dalam draf kedua itu, sedikit berubah pasal. Pasal 110 ayat 13, mengenai besaran, mengenai tata cara, soal kontribusi tambahan ini akan diatur melalui pergub," katanya.
Lahirnya draf kedua tersebut, lanjut Saefullah masih terus digodok di rapat pembahasan raperda. Namun hingga kini, kata dia, usulan tentang besaran kontribusi tambahan untuk pengembang masih belum disepakati.
"Yang kita bahas lagi, bahas lagi. Yang akhirnya memang, kita belum sepakat, antara legislatif dan eksekutif tentang besaran kontribusi. Itu saja," katanya.
Singkat cerita, pembahasan dihentikan DPRD. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO