Suara.com - Buruh yang tergabung Kongres Aliasi Buruh Indonesia memasuki kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk memperingati Hari Buruh Internasional, Minggu (1/5/2016) siang. Mereka sedang longmarch menuju Istana Merdeka.
Kapolsek Menteng Komisaris Ronald Adrianto Purba mengatakan buruh boleh melewati Bundaran HI karena jam acara car free day sudah selesai jam 11.00 WIB tadi.
"Nggak udah lewatin jam CFD. Mereka cuma longmarch aja sama untuk mengatur barisan aja," kata Ronald.
Aksi buruh membuat arus lalu lintas di sekitar Bundaran HI tersendat.
Polisi mengimbau buruh untuk segera berkumpul di sekitar Monas bersama rekan-rekan yang sudah menunggu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan usai demo di depan Istana Merdeka dan Monas, aparat gabungan akan mengawal bus-bus buruh untuk melanjutkan aksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
"Nanti dari dia (buruh) orasi di Istana, kita kan akan kawal menggunakan bus lagi ke GBK," katanya.
Kapolda berharap peringatan May Day hari ini berlangsung lancar.
"Bentuknya tadi yang saya sampaikan ada yang orasi, ada yang menampilkan seni, budaya, tari dan kemudian kegiatan-kegiatan macam bakti sosial ada juga kegiatan masalah syukuran di wilayah-wilayah udah kita imbau. Dan itu udah dilakukan," katanya.
Buruh yang turun ke jalan berasal dari berbagai organisasi.
Aksi di depan gedung DPR diikuti sekitar 2.000 buruh dari Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia. Mereka membawa spanduk dengan tulisan: Indonesia Banyak Orang Pinter Berkedok Investasi Masak Mau Pakai Tenaga Asing" dan "Pak Jokowi Turunkan Harga BBM dan Sembako."
Mereka mengusung berbagai isu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan KSPI mengusung empat isu besar.
Pertama cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tenang pengupahan. Kedua, tolak upah murah, naikkan upah minimum 2017 Rp650 ribu, dan stop kriminalisasi buruh serta stop PHK.Aksi hari ini diikuti oleh berbagai organisasi buruh. Dalam pernyataan tertulis Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan ada empat isu yang diusung.
Ketiga, tolak proyek reklamasi dan tolak penggusuran serta tolak RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dan keempat, deklarasi ormas buruh dengan nama Rumah Rakyat Indonesia dan ORI.
Selain di Jakarta, buruh juga demo di sejumlah kota besar, seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK