Airin Rachmi Diyani (Suara.com/Bagus Santosa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diani, minta doa agar kasus yang menimpa suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, cepat selesai. Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait kasus TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan disangka dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
KPK sudah menyita sejumlah aset Wawan, di antaranya mobil dan rumah mewah juga ribuan hektar tanah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN