Airin Rachmi Diyani (Suara.com/Bagus Santosa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diani, minta doa agar kasus yang menimpa suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, cepat selesai. Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait kasus TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan disangka dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
KPK sudah menyita sejumlah aset Wawan, di antaranya mobil dan rumah mewah juga ribuan hektar tanah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi