Airin Rachmi Diyani (Suara.com/Bagus Santosa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diani, minta doa agar kasus yang menimpa suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, cepat selesai. Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait kasus TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan disangka dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
KPK sudah menyita sejumlah aset Wawan, di antaranya mobil dan rumah mewah juga ribuan hektar tanah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan