Airin Rachmi Diyani (Suara.com/Bagus Santosa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diani, minta doa agar kasus yang menimpa suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, cepat selesai. Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Untuk materi silakan tanya ke penyidik, dan saya mohon doanya, semoga ini cepat-cepat bisa selesai," kata Airin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Airin diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suaminya. Dia mengaku diperiksa dalam kapasitas mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait kasus TPPU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. Gasil pengembangan kasus, KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Wawan disangka dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
KPK sudah menyita sejumlah aset Wawan, di antaranya mobil dan rumah mewah juga ribuan hektar tanah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya