Puluhan warga Lauser, RT 8, RW 8, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016), mendatangi kantor Komnas HAM [suara.com/Erick Tanjung]
Puluhan warga Lauser, RT 8, RW 8, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai karena rumah mereka terancam digusur pemerintah.
"Kami warga Lauser menolak digusur. Kami sudah tinggal bermukim di kampung tersebut sejak 1950," kata warga bernama Haryadi Nugroho di kantor Komnas HAM.
Puluhan warga yang datang ke Komnas HAM terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak.
"Kami warga Lauser menolak digusur. Kami sudah tinggal bermukim di kampung tersebut sejak 1950," kata warga bernama Haryadi Nugroho di kantor Komnas HAM.
Puluhan warga yang datang ke Komnas HAM terdiri dari ibu, bapak, dan anak-anak.
Kedatangan warga diterima oleh komisioner Komnas HAM. Selanjutnya, dilakukan audiensi.
Haryadi mengatakan warga telah menerima surat peringatan pertama untuk mengosongkan pemukiman dalam waktu tujuh hari. Dalam surat tersebut tertulis ada penyerahan aset dari perusahaan air milik negara, PT. PAM, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut yang sekarang ditempati warga.
"Dalam surat SP1, kami diperintahkan untuk kosongkan pemukiman 7x24 jam. Lahan pemukiman warga diklaim milik PT. PAM, padahal pemukiman warga telah ada sebelum perusahaan itu berdiri di sana," ujar dia.
Haryadi mengatakan warga telah menerima surat peringatan pertama untuk mengosongkan pemukiman dalam waktu tujuh hari. Dalam surat tersebut tertulis ada penyerahan aset dari perusahaan air milik negara, PT. PAM, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut yang sekarang ditempati warga.
"Dalam surat SP1, kami diperintahkan untuk kosongkan pemukiman 7x24 jam. Lahan pemukiman warga diklaim milik PT. PAM, padahal pemukiman warga telah ada sebelum perusahaan itu berdiri di sana," ujar dia.
Haryadi mengaku selama ini warga menerima intimidasi dari aparat kepolisian dan TNI.
"Kami diintimidasi oleh aparat TNI dan Polri. Mereka menempel paksa surat SP1 di pintu-pintu rumah warga," kata dia.
Pemukiman Lauser ditinggal setidaknya 97 kepala keluarga yang terdiri dari 60-an rumah.
Sampai berita ini diturunkan, puluhan warga masih berada di Komnas HAM.
"Kami diintimidasi oleh aparat TNI dan Polri. Mereka menempel paksa surat SP1 di pintu-pintu rumah warga," kata dia.
Pemukiman Lauser ditinggal setidaknya 97 kepala keluarga yang terdiri dari 60-an rumah.
Sampai berita ini diturunkan, puluhan warga masih berada di Komnas HAM.
Rencananya warga akan menginap di Komnas HAM. Tujuannya agar Komnas HAM melindungi warga dari rencana penggusuran.
Komentar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional