Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Pemerintah Provinsi Jakarta menghentikan rencana menertibkan pemukiman warga Lauser, RT 8, RW 8, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komnas HAM bersikap usai didatangi puluhan warga Lauser yang mengadukan bahwa pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama yang jatuh tempo pada Senin (9/5/2016).
"Hari ini kami sampaikan surat keterangan bahwa kasus sengketa ini dalam mediasi oleh Komnas HAM. Kami minta semua pihak untuk tidak mengambil tindakan apapun di pemukiman warga Lauser," kata komisioner Komnas HAM Nurcholis dalam audiensi dengan warga Lauser di kantor Komnas HAM, Rabu (4/5/2016).
Komnas HAM, kata Nurcholis, prihatin atas maraknya penertiban pemukiman padat penduduk belakangan ini.
Komnas HAM meminta pemerintah Jakarta mengedepankan mediasi untuk mencari solusi bersama sebelum eksekusi.
"Oleh karena itu tidak ada salahnya menurut saya untuk melakukan mediasi, dan Komnas HAM siap menjembatani kedua belah pihak (warga dan pemda)," ujar dia.
Di tengah audiensi dengan warga, Nurcholis menghubungi camat Kebayoran Baru melalui sambungan telepon.
Dia meminta camat untuk bertemu dengan warga dan mendengarkan aspirasi menjelang penertiban.
"Barusan saya telepon pak camat dan siap dimediasi. Dia bilang kalau negara hanya bisa menyediakan uang pindah, terus saya tanya warga pindah kemana, menurut dia itu bukan urusan Pemerintah. Menurut saya tidak bisa begitu juga, itu juga tanggungjawab pemerintah untuk memikirkan mereka yang tidak punya rumah. Karena hak atas rumah itu hak semua warga negara," kata dia.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Jakarta harus bertanggungjawab mencarikan tempat tinggal baru bagi warga yang rumah mereka terkena kebijakan penertiban.
Soalnya, warga sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun.
"Kami buat surat keterangan supaya semua pihak menjaga keamanan warga. Imbauan saya tolong jangan ribu-ribut di bawah. Kami juga minta jangan ada tindakan apa-apa dulu dari semua pihak termasuk pemerintah, karena kami mediasi. Kami juga mendukung upaya mediasi hari Senin pekan depan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kasus ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka