Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah layak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyangkut proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pernyataan Lulung menyusul pemeriksaan Ahok oleh KPK sebagai saksi kasus tersebut hari ini.
"KPK saya minta bertobat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai Ahok sudah patut dijadikan tersangka," ujar Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (10/5/2016).
Lulung menilai Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, apalagi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, raperda tentang reklamasi ketika belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu menilai operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, di antaranya bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi sebagai bentuk pengalihan isu atas kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Operasi tangkap tangan reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga," kata Lulung.
Lulung minta Ahok jangan menjadi kan masyarakat obyek, tetapi sebagai subyek.
"Masyarakat disana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, kan Menko kemaritimin berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan. Padahal moratorium itu jelas," kata Lulung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob