Suara.com - Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar akan menggusur pemukiman warga yang berada di Jalan Lauser, RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nantinya tempat yang disebut sebagai jalur hijau oleh pihak PAM Jaya itu akan dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
"Nah sekarang saya tanya ke Dirut PAM, kamu mau tertibkan itu untuk apa? Kan rusun agak terbatas. Dia bilang itu hijau. Oh, kalau hijau ya dia memang nggak boleh tinggal di sana," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Gubernur yang akrab disapa Ahok mengatakan PAM Jaya sempat memiliki sertifikat lahan seluas 2.084 di Jalan Lauser tersebut. Hanya saja kata Ahok setelah mengetahui lahan tersebut berada di jalur hijau, PAM Jaya akan mengembalikannya ke pemprov DKI.
"PAM Jaya kasih ke kita, PAM Jaya mau dikembalikan karena ini hijau. Dia bilang mau bangun RPTRA. Saya bilang okay RPTRA bagus," kata Ahok.
Berdasarkan keterangan dari pihak PAM Jaya dikatakan Ahok warga yang saat ini tinggal di kampung Lauser merupakan orang pendatang.
"Tapi kalau rusunnya belum siap, perlu nggak ditertibkan? Terus mereka lapor lagi ke saya, 'itu mah bukan orang rusun pak, orang sewa semua. Jadi keluarga PAM sewakan'. Okay kalau gitu dia salah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga meminta pihak PAM untuk bisa memikirkan nasib para warga apabila rumah yang ia tempati digusur. Saat ini Pemprov DKI dikatakan Ahok belum menyediakan rusun untuk menampung mereka. Itu sebabnya ia meminta PAM Jaya untuk menunda penertiban selagi belum tersedianya tempat relokasi.
"Kamu tanya dulu sama mereka, penyewa ada KTP DKI nggak? 'ada'. Kalau ada KTP DKI ya wajib juga menyediakan walaupun prioritas bawah. Kalau belum ada rusun? ya tunda dulu," jelas Ahok.
"Tapi bisa nggak kasih izin mereka bisa menguasai tanah itu? ya nggak bisa. Kenapa? karena di atas sertifikat kami. Nah itu hijau. Jadi jelas gak bisa," katanya menambahkan.
Beberapa waktu lalau perwakilan warga Jalan Lauser juga telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Mereka mengklaim sudah tinggal di tanah tersebut puluhan tahun lalu, dan tanah yang ia tempati bukan milik PAM Jaya yang selama ini diklaim.
Warga sempat resah karena menerima surat peringatan pertama yang dilayangkan wali kota Jakarta Selatan pada 29 April 2016 lalu, yang pada intinya PAM Jaya akan menyerahkan aset berupa tanah yang dihuni warga seluas 2.084 meter kepada Pemprov DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN