Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai kalangan yang mempersolkan penertiban pemukiman kumuh yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan aparat TNI dan Polri, tidak mengerti aturan.
"Itu bukannya mau pakai TNI dan Polri, orang itu nggak ngerti. Di dalam peraturan, kalau Pol PP (Satpol PP) selalu minta pendampingan Polri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ahok menambahkan dalam mengawal eksekusi kebijakan pemerintah, Polri selalu meminta back up TNI.
"Kalau Polri biasanya mereka minta pendampingan TNI. Jadi yang ngajuin TNI bukan kami sebetulnya. Itu bagian dari polisi," kata Ahok.
Ahok mengakui kalau eksekusi hanya dilakukan Satpol PP kecil kemungkinan mendapatkan hasil memuaskan.
"Misalnya contoh, kita Pol PP tanganin kasus Monas, gebukin berantem. Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri nggak? Membela diri pasti dorong orang dong. Mendorong orang jatuh, lapor polisi, kami di proses. Pol PP ditahan tiga hari tiga malam," kata Ahok.
Dengan mendapatkan bantuan TNI dan Polri, kekacauan yang bisa menimbulkan korban jiwa dapat diminimalisir.
"Tapi kalau ada polisi kan polisi bisa jadi saksi. Jadi dalam penertiban yang di depan adalah Pol PP. Polisi jadi saksi lihat," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar