Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Pemerintah tidak akan main-main untuk menindak organisasi masyarakat yang anti Pancasila. Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta aparat untuk membubarkan ormas yang terang-terangan mendeklarasikan anti Pancasila.
"Kemarin saya sudah membuat surat resmi kepada Pak Kapolri untuk mencermati gelagat perkembangan dinamika, khususnya ormas-ormas yang mengganggu kedaulatan negara dalam arti secara terbuka menyatakan bahwa ormas itu anti Pancasila. Saya kira kepolisian akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepastian hukum yang ada," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
"Kemarin saya sudah bertemu Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Beliau-beliau sudah menghadap Pak Presiden, tentunya akan ada langkah-langkah secara cepat untuk menyelesaikan seandainya ada ormas yang lantang dan menantang, serta anti Pancasila silakan pergi dari Indonesia kalau memang demikian," Tjahjo menambahkan.
"Kemarin saya sudah membuat surat resmi kepada Pak Kapolri untuk mencermati gelagat perkembangan dinamika, khususnya ormas-ormas yang mengganggu kedaulatan negara dalam arti secara terbuka menyatakan bahwa ormas itu anti Pancasila. Saya kira kepolisian akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kepastian hukum yang ada," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
"Kemarin saya sudah bertemu Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Beliau-beliau sudah menghadap Pak Presiden, tentunya akan ada langkah-langkah secara cepat untuk menyelesaikan seandainya ada ormas yang lantang dan menantang, serta anti Pancasila silakan pergi dari Indonesia kalau memang demikian," Tjahjo menambahkan.
Tjahjo tidak menyebutkan ormas besar yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan ada sejumlah ormas anti Pancasila yang berlindung di balik kegiatan bersama masyarakat.
"Jadi jangan berlindung ditoleransi, jangan berlindung dikegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Apalagi ormas itu secara terbuka sudah menyatakan diri anti Pancasila. Padahal kami ini membuka kesempatan setiap orang untuk membentuk ormas, tetapi harus ingat ini bagian daripada persatuan Indonesia, di mana Pancasila menjadi bagian yang harusnya dasar di seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar dia.
Tjahjo mengatakan pembubaran ormas merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan Polri.
"Jadi jangan berlindung ditoleransi, jangan berlindung dikegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Apalagi ormas itu secara terbuka sudah menyatakan diri anti Pancasila. Padahal kami ini membuka kesempatan setiap orang untuk membentuk ormas, tetapi harus ingat ini bagian daripada persatuan Indonesia, di mana Pancasila menjadi bagian yang harusnya dasar di seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar dia.
Tjahjo mengatakan pembubaran ormas merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan Polri.
"Itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan Kejaksaan Agung kalau memang ada ormas beraliran sesat. Kapolri juga punya data dari hasil mencermati tadi, pernyataan dari para pimpinannya, orasi terbuka (menyatakan anti Pancasila)," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!