Waki Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyarankan kepada pihak yang merasa keberatan dengan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) untuk banding. Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
"Ini soal teknis, artinya soal peradilan dan soal cara kita melihat persoalannya. Soal peradilan ini, tentu saya sendiri kalau mengomentari hasil dari peradilan itu, sebetulnya tidak baik. Jadi yang tidak puas, silakan banding, silakan mengajukan gugatan lanjutan, kapada tingakat peradilan yang lebih tinggi," kata Fahri di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Suara.com - Tujuh tersakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Vonis hakim tersebut sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan pertimbangan mereka masih di bawah umur.
Namun, kata Fahri, negara harus memiliki sistem yang bisa menjamin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, khsusunya kepada anak perempuan.
"Tapi yang lebih penting adalah, kita sebagai bangsa, sebagai negara, harus punya sistem yang bisa memastikan bahwa kejadian-kejadian yang menimpa sebagian anak-anak kita dan khususnya anak-anak perempuan, atau perempuan kita, harus berhenti dan tidak boleh ada lagi," kata Fahri.
"Dan dari hulu sampai hilir, memang harus ada tindakan yang bisa membuat seluruh orang merasakan dan mengetahui betul ,bahwa hukuman bagi pelaku semacam itu, di negara kita hukumannya berat sekali," Fahri menambahkan.
Dari 14 pelaku, polisi baru menangkap 12 orang di antaranya. Dua orang lagi masih diburu. Sejauh ini baru tujuh pelaku yang divonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu