Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan pengembang reklamasi tidak akan mendapat perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi apabila tak menyelesaikan kontribusi tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Walaupun mengancam tidak akan mengeluarkan izin pelaksaan rekalamsi bagi pengembang yang tak memenuhi hak-haknya, Ahok menyadari tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Karena dasar aturan untuk pelaksanaan reklamasi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ahok mengatakan agar pengembang melaksanakan kewajibannya itu dirinya melakukan perjanjian dengan empat pengembang reklamasi, yaitu PT. Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT. Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland.
Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual. Pengembang reklamasi wajib memenuhi kewajiban tambahan sebagai syarat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
"Ada kewajiban tambahan harus 15 persen, untuk membangun tanggul, rumah susun, kanal, dan jalan inspeksi. Enak aja lu jual-jual kita tidak dapat apa-apa," ujar Ahok saat memberikan kata sambutan di acara launching peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).,
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan sebelum perjanjian itu di tandatangani, para pengembang reklamasi diingatkan soal pemprov DKI tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi di Utara Jakarta. Para pengembang saat itu dikatakan Ahok setuju dengan kebijakan tersebut.
"Kalau tidak ada 15 persen itu, saya tidak mau nyambung (izin pelaksanaan reklamasi)," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas