Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan pengembang reklamasi tidak akan mendapat perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi apabila tak menyelesaikan kontribusi tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Walaupun mengancam tidak akan mengeluarkan izin pelaksaan rekalamsi bagi pengembang yang tak memenuhi hak-haknya, Ahok menyadari tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Karena dasar aturan untuk pelaksanaan reklamasi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ahok mengatakan agar pengembang melaksanakan kewajibannya itu dirinya melakukan perjanjian dengan empat pengembang reklamasi, yaitu PT. Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT. Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland.
Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual. Pengembang reklamasi wajib memenuhi kewajiban tambahan sebagai syarat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
"Ada kewajiban tambahan harus 15 persen, untuk membangun tanggul, rumah susun, kanal, dan jalan inspeksi. Enak aja lu jual-jual kita tidak dapat apa-apa," ujar Ahok saat memberikan kata sambutan di acara launching peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).,
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan sebelum perjanjian itu di tandatangani, para pengembang reklamasi diingatkan soal pemprov DKI tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi di Utara Jakarta. Para pengembang saat itu dikatakan Ahok setuju dengan kebijakan tersebut.
"Kalau tidak ada 15 persen itu, saya tidak mau nyambung (izin pelaksanaan reklamasi)," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan