- Parlemen Iran merancang undang-undang pengelolaan Selat Hormuz untuk mengenakan biaya bagi kapal asing yang melintasi jalur tersebut.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara hingga 15 miliar dolar AS sekaligus memperkuat stabilitas nilai mata uang rial.
- Amerika Serikat menentang rencana pungutan tersebut dan tetap menjamin keamanan navigasi kapal non-Iran di wilayah Selat Hormuz.
Suara.com - Parlemen Iran memperkirakan potensi pemasukan negara dari pengelolaan Selat Hormuz dapat mencapai 10 hingga 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp258 triliun, menurut laporan kantor berita ISNA.
Seorang anggota presidium parlemen menjelaskan bahwa saat ini tengah disusun rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mekanisme pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana penerapan biaya bagi kapal yang melintas.
Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mata uang nasional Iran, rial, dengan mewajibkan kapal asing melakukan pembayaran melalui perwakilan resmi di Iran atau melalui sistem perbankan domestik.
Pada 13 April, Angkatan Laut Amerika Serikat dilaporkan mulai memblokade lalu lintas maritim yang keluar masuk pelabuhan Iran di kedua sisi Selat Hormuz.
Jalur ini sendiri merupakan salah satu rute energi paling vital di dunia, dengan sekitar 20 persen distribusi minyak, produk olahan minyak, serta gas alam cair global melintasi wilayah tersebut.
Amerika Serikat menegaskan bahwa kapal non-Iran tetap dapat melintasi Selat Hormuz selama tidak melakukan pembayaran biaya kepada Teheran.
Hingga kini, otoritas Iran belum secara resmi memberlakukan kebijakan pungutan tersebut, meski wacana penerapannya telah mulai dibahas di tingkat parlemen.
(Antara)
Baca Juga: Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
Tag
Berita Terkait
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang