News / Internasional
Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB
ilustrasi kapal tanker melintasi Selat Hormuz (Google Gemini)
Baca 10 detik
  • Parlemen Iran merancang undang-undang pengelolaan Selat Hormuz untuk mengenakan biaya bagi kapal asing yang melintasi jalur tersebut.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara hingga 15 miliar dolar AS sekaligus memperkuat stabilitas nilai mata uang rial.
  • Amerika Serikat menentang rencana pungutan tersebut dan tetap menjamin keamanan navigasi kapal non-Iran di wilayah Selat Hormuz.

Suara.com - Parlemen Iran memperkirakan potensi pemasukan negara dari pengelolaan Selat Hormuz dapat mencapai 10 hingga 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp258 triliun, menurut laporan kantor berita ISNA.

Seorang anggota presidium parlemen menjelaskan bahwa saat ini tengah disusun rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mekanisme pengelolaan Selat Hormuz, termasuk rencana penerapan biaya bagi kapal yang melintas.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mata uang nasional Iran, rial, dengan mewajibkan kapal asing melakukan pembayaran melalui perwakilan resmi di Iran atau melalui sistem perbankan domestik.

Pada 13 April, Angkatan Laut Amerika Serikat dilaporkan mulai memblokade lalu lintas maritim yang keluar masuk pelabuhan Iran di kedua sisi Selat Hormuz.

Jalur ini sendiri merupakan salah satu rute energi paling vital di dunia, dengan sekitar 20 persen distribusi minyak, produk olahan minyak, serta gas alam cair global melintasi wilayah tersebut.

Amerika Serikat menegaskan bahwa kapal non-Iran tetap dapat melintasi Selat Hormuz selama tidak melakukan pembayaran biaya kepada Teheran.

Hingga kini, otoritas Iran belum secara resmi memberlakukan kebijakan pungutan tersebut, meski wacana penerapannya telah mulai dibahas di tingkat parlemen.

(Antara)

Baca Juga: Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Load More