Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transjakarta membantu pegawainya yang masuk penjara. Pegawai itu adalah sopir Transjakarta yang nenabrak pemotor di busway.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengatakan PT TransJakarta perlu memberikan pendampingan hukum terhadap Bima Pringggas Suara yang telah divonis 2,5 penjara.
Dia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (12/5/2016) lantaran bersalah menambrak seorang pengendara sepeda motor yang masuk di busway kawasan Jakarta Kota, November 2015 lalu.
Andri akan berkoordinasi dengan PT Transjakarta supaya membantu Bima untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung.
"Nanti saya minta TransJakarta bantu bandinglah. Kasian dong kalau kecelakaannya di koridor busway," kata Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dia mengaku akan menelusuri kronologis kecelakaan yang menewaskan pengemudi motor bernama Hendri Setiawan (34). Pengkajian itu akan dilakukan terkait berada di mana saat pengendara motor ditabrak bus TransJakarta.
"Nanti ini kita akan cek lagi dengan TransJakarta, maksudnya kecelakaanya berada di mana kejadiannya," kata dia.
"Kalau kejadiannya di karpet merah ya mungkin saya minta lebih diteliti lagi. kalau di karpet merahkan motor masih boleh. tapi kalo memang itu di koridor itu full jalur busway. Berarti kalau seumpanya dia masuk (pengendara motor) berarti salah," Andri menambahkan.
Andri kembali menegaskan jika PT TransJakarta harus bisa memberikan pendampingan hukum apabila Bima berencana mengajukan banding ke MA terkait vonis hakim di pengadilan.
"Harus memberikan pendampingan dong. Kasian nanti nggak ada yang mau jadi sopir. Nanti repot siapa yang mau angkut kita," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta