Maskapai Lion Air tidak terima atas sanksi pembekuan izin operasi jasa pelayanan penanganan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri ke terminal domestik. Hal itu disampaikan Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
"Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Lion atas permasalahan itu, kami melihat apa yang dilakukan ini sangat terburu-buru," kata Edward.
Sanksi tersebut dianggap Edward tidak sebanding dengan dampak yang diterima Lion.
Dampak pembekuan izin ground handling, katanya, membuat resah karyawan Lion Group yang berjumlah 27 ribu orang.
"Sanksi itu membuat resah karyawan kami yang 27 ribu orang. Kenapa hanya segelintir karyawan melakukan kesalahan, jadi korban semuanya. Kenapa seorang pengemudi bus (supir bus lion) yang salah, institusinya disalahkan," ujar dia.
Itu sebabnya, Lion akan mengambil langkah hukum. Sanksi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dianggap tidak sesuai prosedur.
"Kami bukan tidak mau dihukum, tapi apakah hukuman itu sudah adil. Kami masyarakat yang berhak melakukan upaya hukum, dan menuntut keadilan. Tentu untuk cari keadilan kami akan ambil langkah hukum," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suprastyo pembekuan Ground Handling untuk Lion Air berlaku di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia berlaku di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
"Surat pembekuan ini sudah kami keluarkan secara resmi pada 17 Mei 2016. Dan sudah kami layangkan ke dua maskapai ini. Jadi mereka punya waktu lima hari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum pembekuan di berlakukan," kata Suprasetyo di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Pembekuan sifatnya sementara hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai selesai.
Mmeski ground handling dua maskapai ini dibekukan, pemerintah tetap meminta agar pelayanan kepada penumpang tetap terjamin.
"Ini kan yang dibekukan ground handling saja. Tapi pelayanan jasa penerbangan tetap normal. Jadi pelayanan ke penumpang harus tetap jalan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah