Suara.com - Senator asal Maluku, Nono Sampono menegaskan, oknum-oknum yang sengaja mengedarkan atau membangkitkan kembali faham komunis di Tanah Air harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Siapa pun yang dengan sengaja mencoba membangkitkan kembali paham komunis di tanah air harus ditindak karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini," kata Nono saat dikonfirmasi Antara di Ambon, Sabtu (21/5/2016).
Pernyataan Nono disampaikan menanggapi munculnya sejumlah fenomena kebangkitan paham komunis di Indonesia belakangan ini. Padahal penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.
Selain itu, paham komunis juga telah dilarang dalam Ketetapan MPRS RI No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.
"Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kembali menghidupkan atau menumbuhkan paham tersebut," tandasnya.
Menurut mantan Komandan Paspampres tersebut, seharusnya semua anak bangsa harus bersama-sama bersepakat dan mengakui bahwa Pancasila menjadi satu-satunya ideologi bangsa dan negara, sehingga tidak boleh mengembangkan atau mengajarkan paham yang lain.
Karena itu, Nono memandang sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang merupakan salah satu dari empat pilar bangsa, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu terus dilakukan guna meningkatkan rasa cinta tanah air dan bela negara.
Dia mengemukakan, pimpinan DPD dalam berbagai kesempatan sosialisasi telah menekankan perlunya langkah antisipasi terhadap upaya penyebaran paham komunis sebagai salah satu bahaya laten di Indonesia.
Nono meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk bekerja keras guna mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan sebagai salah satu upaya mengatasi munculnya bahaya laten akibat kekecewaan masyarakat.
"Kalau masyarakat belum menikmati rasa keadilan serta masih terbelenggu kemiskinan, maka bisa saja memunculkan idiologi lain yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Menyangkut langkah-langkah antisipasi serta penindakan, dia menyarankan aparat penegak hukum terutama TNI dan Polri untuk bertindak hati-hati dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global