Suara.com - Senator asal Maluku, Nono Sampono menegaskan, oknum-oknum yang sengaja mengedarkan atau membangkitkan kembali faham komunis di Tanah Air harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Siapa pun yang dengan sengaja mencoba membangkitkan kembali paham komunis di tanah air harus ditindak karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini," kata Nono saat dikonfirmasi Antara di Ambon, Sabtu (21/5/2016).
Pernyataan Nono disampaikan menanggapi munculnya sejumlah fenomena kebangkitan paham komunis di Indonesia belakangan ini. Padahal penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.
Selain itu, paham komunis juga telah dilarang dalam Ketetapan MPRS RI No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.
"Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kembali menghidupkan atau menumbuhkan paham tersebut," tandasnya.
Menurut mantan Komandan Paspampres tersebut, seharusnya semua anak bangsa harus bersama-sama bersepakat dan mengakui bahwa Pancasila menjadi satu-satunya ideologi bangsa dan negara, sehingga tidak boleh mengembangkan atau mengajarkan paham yang lain.
Karena itu, Nono memandang sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang merupakan salah satu dari empat pilar bangsa, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu terus dilakukan guna meningkatkan rasa cinta tanah air dan bela negara.
Dia mengemukakan, pimpinan DPD dalam berbagai kesempatan sosialisasi telah menekankan perlunya langkah antisipasi terhadap upaya penyebaran paham komunis sebagai salah satu bahaya laten di Indonesia.
Nono meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk bekerja keras guna mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan sebagai salah satu upaya mengatasi munculnya bahaya laten akibat kekecewaan masyarakat.
"Kalau masyarakat belum menikmati rasa keadilan serta masih terbelenggu kemiskinan, maka bisa saja memunculkan idiologi lain yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Menyangkut langkah-langkah antisipasi serta penindakan, dia menyarankan aparat penegak hukum terutama TNI dan Polri untuk bertindak hati-hati dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra