Suara.com - Senator asal Maluku, Nono Sampono menegaskan, oknum-oknum yang sengaja mengedarkan atau membangkitkan kembali faham komunis di Tanah Air harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Siapa pun yang dengan sengaja mencoba membangkitkan kembali paham komunis di tanah air harus ditindak karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini," kata Nono saat dikonfirmasi Antara di Ambon, Sabtu (21/5/2016).
Pernyataan Nono disampaikan menanggapi munculnya sejumlah fenomena kebangkitan paham komunis di Indonesia belakangan ini. Padahal penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.
Selain itu, paham komunis juga telah dilarang dalam Ketetapan MPRS RI No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.
"Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kembali menghidupkan atau menumbuhkan paham tersebut," tandasnya.
Menurut mantan Komandan Paspampres tersebut, seharusnya semua anak bangsa harus bersama-sama bersepakat dan mengakui bahwa Pancasila menjadi satu-satunya ideologi bangsa dan negara, sehingga tidak boleh mengembangkan atau mengajarkan paham yang lain.
Karena itu, Nono memandang sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang merupakan salah satu dari empat pilar bangsa, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu terus dilakukan guna meningkatkan rasa cinta tanah air dan bela negara.
Dia mengemukakan, pimpinan DPD dalam berbagai kesempatan sosialisasi telah menekankan perlunya langkah antisipasi terhadap upaya penyebaran paham komunis sebagai salah satu bahaya laten di Indonesia.
Nono meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk bekerja keras guna mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan sebagai salah satu upaya mengatasi munculnya bahaya laten akibat kekecewaan masyarakat.
"Kalau masyarakat belum menikmati rasa keadilan serta masih terbelenggu kemiskinan, maka bisa saja memunculkan idiologi lain yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Menyangkut langkah-langkah antisipasi serta penindakan, dia menyarankan aparat penegak hukum terutama TNI dan Polri untuk bertindak hati-hati dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?