Suara.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau yang definitif, di Jakarta, 25 Mei 2016. Surat resmi pelatikan sudah keluar.
"Suratnya sudah diterima untuk rapat Senin (23/5/2016) di Sekretariat Negara untuk membahas pelantikan Rabu. Itu pembahasan teknis apa, bagaimana, siapa, di mana, teknisnya hari Senin itu," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, nanti Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi akan dilantik bersamaan Gubernur Sumatera Utara, Kepulauan Riau, pasangan Gubernur Kalimantan tengah, dan Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Yang dilantik dari Plt ada tiga yakni Sumut, Riau, dan Kepulauan Riau," tambahnya.
Dengan dilantiknya Arsyadjuliandi menjadi gubernur definitif, katanya, maka kekuasaan akan menjadi penuh sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Namun untuk kebijakan tertentu juga harus berkonsultasi dengan kementrian terkait. Kalau dengan status pelaksana tugas ini ada batasan-batasan kewenangan.
Namun dia menampik lambatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau dikarenakan Andi berstatus plt. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di Riau saja, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Kalau kita terlambat karena ada hal yang jadi kendala kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi tapi ada di APBD provinsi. Seperti ada pembangunan laboratoriaum SMA itu kewenangan di kabupaten kota, tapi masuk di APBD provinsi," ulasnya.
Pelantikan ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 49/P/2016 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan rahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Annas Maamun sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada operasi tangkap tangan pada September 2014 atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau. Karena kasus tersebut, Annas Maamun kemudian dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan mengangkat wakilnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Mahkamah Agung pada Februari 2016 memperberat hukuman Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
Putusan itu diberlakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak oleh MA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Rocky Gerung Telak 'Ceramahi' Jenderal-jenderal, Ungkap Kemarahan Publik soal 'Parcok', Kenapa?
-
Momen Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Ungkit Skor 11 dari 100: Dia yang Bantu Gue Menang!
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina