Suara.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau yang definitif, di Jakarta, 25 Mei 2016. Surat resmi pelatikan sudah keluar.
"Suratnya sudah diterima untuk rapat Senin (23/5/2016) di Sekretariat Negara untuk membahas pelantikan Rabu. Itu pembahasan teknis apa, bagaimana, siapa, di mana, teknisnya hari Senin itu," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, nanti Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi akan dilantik bersamaan Gubernur Sumatera Utara, Kepulauan Riau, pasangan Gubernur Kalimantan tengah, dan Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Yang dilantik dari Plt ada tiga yakni Sumut, Riau, dan Kepulauan Riau," tambahnya.
Dengan dilantiknya Arsyadjuliandi menjadi gubernur definitif, katanya, maka kekuasaan akan menjadi penuh sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Namun untuk kebijakan tertentu juga harus berkonsultasi dengan kementrian terkait. Kalau dengan status pelaksana tugas ini ada batasan-batasan kewenangan.
Namun dia menampik lambatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau dikarenakan Andi berstatus plt. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di Riau saja, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Kalau kita terlambat karena ada hal yang jadi kendala kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi tapi ada di APBD provinsi. Seperti ada pembangunan laboratoriaum SMA itu kewenangan di kabupaten kota, tapi masuk di APBD provinsi," ulasnya.
Pelantikan ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 49/P/2016 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan rahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Annas Maamun sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada operasi tangkap tangan pada September 2014 atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau. Karena kasus tersebut, Annas Maamun kemudian dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan mengangkat wakilnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Mahkamah Agung pada Februari 2016 memperberat hukuman Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
Putusan itu diberlakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak oleh MA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan