Suara.com - Komisi II DPR tengah menggodok revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pembahasan ini, Komisi II ingin meningkatkan kualitas dukungan perseorangan atau independen dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita hampir sepakat itu," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di DPR, Senin (23/5/2016).
Dia mengatakan, peningkatan kualitas dukungan itu dengan cara pengecekan dan pencocokan KTP pendukung calon perseorangan. Yang nantinya, sambung dia, akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk keaslianya.
Setelah diketahui keaslian KTP yang digunakan pendukung calon, nantinya akan dipajang di setiap kelurahan masing-masing sehingga siapapun bisa mengeceknya.
"Nah, kalau warga yang tidak mendukung tapi KTP-nya digunakan (untuk) mendukung, itu bisa didiskualifikasi," katanya.
Namun, Rambe mengatakan, yang menjadi pembahasan di Komisi II saat ini adalah soal jumlah batasan untuk menentukan diskualifikasi calon independen. Saat ini, sambung Rambe, ada anggota DPR yang mengusulkan jumlahnya 20 persen baru ada didiskualifikasi, namun ada pula yang mengusulkan, jika ada 10 KTP yang tak lolos verifikasi, maka calon yang bersangkutan akan langsung didiskualifikasi.
"Ada yang mengusulkan 20 persen dari total NIK. Ada juga yang mengusulkan 10 KTP dengan alasan adanya niat jahat. Namun pembahasan ini masih cair," kata Rambe.
Namun, dia mengatakan, mengenai ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen tidak berubah. Mayoritas fraksi menginginkan ambang batas ini diangka 6-10 persen dari jumlah penduduk untuk majunya calon perseorangan dalam Pilkada.
Apabila persyaratan untuk meningkatkan kualitas dukungan yang dikatakan Rambe benar-benar diadopsi dalam revisi UU, maka langkah para calon kepala daerah dari jalur independen dipastikan akan kian berat. Seperti diketahui, saat ini, untuk Provinsi DKI Jakarta saja, sudah ada dua nama calon kepala daerah yang memastikan diri maju melalui jalur independen. Keduanya adalah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Adhyaksa Dault.
Berita Terkait
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara