Suara.com - Komisi II DPR tengah menggodok revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pembahasan ini, Komisi II ingin meningkatkan kualitas dukungan perseorangan atau independen dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita hampir sepakat itu," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di DPR, Senin (23/5/2016).
Dia mengatakan, peningkatan kualitas dukungan itu dengan cara pengecekan dan pencocokan KTP pendukung calon perseorangan. Yang nantinya, sambung dia, akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk keaslianya.
Setelah diketahui keaslian KTP yang digunakan pendukung calon, nantinya akan dipajang di setiap kelurahan masing-masing sehingga siapapun bisa mengeceknya.
"Nah, kalau warga yang tidak mendukung tapi KTP-nya digunakan (untuk) mendukung, itu bisa didiskualifikasi," katanya.
Namun, Rambe mengatakan, yang menjadi pembahasan di Komisi II saat ini adalah soal jumlah batasan untuk menentukan diskualifikasi calon independen. Saat ini, sambung Rambe, ada anggota DPR yang mengusulkan jumlahnya 20 persen baru ada didiskualifikasi, namun ada pula yang mengusulkan, jika ada 10 KTP yang tak lolos verifikasi, maka calon yang bersangkutan akan langsung didiskualifikasi.
"Ada yang mengusulkan 20 persen dari total NIK. Ada juga yang mengusulkan 10 KTP dengan alasan adanya niat jahat. Namun pembahasan ini masih cair," kata Rambe.
Namun, dia mengatakan, mengenai ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen tidak berubah. Mayoritas fraksi menginginkan ambang batas ini diangka 6-10 persen dari jumlah penduduk untuk majunya calon perseorangan dalam Pilkada.
Apabila persyaratan untuk meningkatkan kualitas dukungan yang dikatakan Rambe benar-benar diadopsi dalam revisi UU, maka langkah para calon kepala daerah dari jalur independen dipastikan akan kian berat. Seperti diketahui, saat ini, untuk Provinsi DKI Jakarta saja, sudah ada dua nama calon kepala daerah yang memastikan diri maju melalui jalur independen. Keduanya adalah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Adhyaksa Dault.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar