Suara.com - Komisi II DPR tengah menggodok revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pembahasan ini, Komisi II ingin meningkatkan kualitas dukungan perseorangan atau independen dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita hampir sepakat itu," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di DPR, Senin (23/5/2016).
Dia mengatakan, peningkatan kualitas dukungan itu dengan cara pengecekan dan pencocokan KTP pendukung calon perseorangan. Yang nantinya, sambung dia, akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk keaslianya.
Setelah diketahui keaslian KTP yang digunakan pendukung calon, nantinya akan dipajang di setiap kelurahan masing-masing sehingga siapapun bisa mengeceknya.
"Nah, kalau warga yang tidak mendukung tapi KTP-nya digunakan (untuk) mendukung, itu bisa didiskualifikasi," katanya.
Namun, Rambe mengatakan, yang menjadi pembahasan di Komisi II saat ini adalah soal jumlah batasan untuk menentukan diskualifikasi calon independen. Saat ini, sambung Rambe, ada anggota DPR yang mengusulkan jumlahnya 20 persen baru ada didiskualifikasi, namun ada pula yang mengusulkan, jika ada 10 KTP yang tak lolos verifikasi, maka calon yang bersangkutan akan langsung didiskualifikasi.
"Ada yang mengusulkan 20 persen dari total NIK. Ada juga yang mengusulkan 10 KTP dengan alasan adanya niat jahat. Namun pembahasan ini masih cair," kata Rambe.
Namun, dia mengatakan, mengenai ambang batas syarat dukungan KTP bagi calon independen tidak berubah. Mayoritas fraksi menginginkan ambang batas ini diangka 6-10 persen dari jumlah penduduk untuk majunya calon perseorangan dalam Pilkada.
Apabila persyaratan untuk meningkatkan kualitas dukungan yang dikatakan Rambe benar-benar diadopsi dalam revisi UU, maka langkah para calon kepala daerah dari jalur independen dipastikan akan kian berat. Seperti diketahui, saat ini, untuk Provinsi DKI Jakarta saja, sudah ada dua nama calon kepala daerah yang memastikan diri maju melalui jalur independen. Keduanya adalah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Adhyaksa Dault.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Pilkada Langsung atau Tak Langsung Bukan Prioritas, Kemendagri: Akar Masalahnya di Sistem Pemda!
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian