Suara.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai isu lokalisasi pekerja seks komersial pemukiman nelayan Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, hanya dijadikan pembenaran untuk penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Isu lokalisasi PSK hanya sebagai dalih Pemkab Tangerang untuk melakukan penertiban dan penggusuran. Padahal, menurut warga kegiatan lokalisasi itu sudah berhenti sejak dua bulan lalu. PSK-nya sudah dibina kemensos dan sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujar Imdadun di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Imdadun menambahkan Komnas HAM telah melakukan pengecekan ke lokasi dan warga memiliki bukti kepemilikan lahan. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penertiban tanpa melibatkan kesepakatan warga.
"Tim Komnas HAM juga telah melakukan peninjauan lapangan, bahwa mereka mempunyai surat kepemilikan tanah diantaranya Sertifikat Hak Miliki. Mereka ada yang mempunyai girik (tanah yang belum bersertifikat) dan surat lainnya. Bahkan, di antaranya juga ada yang telah tinggal di situ lebih dari 20 tahun," kata dia.
Dia menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati hak warga, seperti hak memiliki tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menambahkan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan penggusuran.
"Siapapun tidak boleh menggusur sewenang-wenang, ada juga hak pekerjaan mereka sebagai nelayan, kalau dipindahin ke tempat yang jauh, pekerjaan mereka sebagai nelayan akan terancam, karena mereka jadi kesulitan untuk melaut. Komnas HAM tak bisa membiarkan pola penggusuran semena-mena ini berlangsung terus," kata dia.
"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi," ujar Roichatul menambahkan.
Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.
"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.
Roichatul mengatakan warga berharap mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian kasus. Warga juga meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan atau penundaan penggusuran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April