Suara.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai isu lokalisasi pekerja seks komersial pemukiman nelayan Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, hanya dijadikan pembenaran untuk penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Isu lokalisasi PSK hanya sebagai dalih Pemkab Tangerang untuk melakukan penertiban dan penggusuran. Padahal, menurut warga kegiatan lokalisasi itu sudah berhenti sejak dua bulan lalu. PSK-nya sudah dibina kemensos dan sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujar Imdadun di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Imdadun menambahkan Komnas HAM telah melakukan pengecekan ke lokasi dan warga memiliki bukti kepemilikan lahan. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penertiban tanpa melibatkan kesepakatan warga.
"Tim Komnas HAM juga telah melakukan peninjauan lapangan, bahwa mereka mempunyai surat kepemilikan tanah diantaranya Sertifikat Hak Miliki. Mereka ada yang mempunyai girik (tanah yang belum bersertifikat) dan surat lainnya. Bahkan, di antaranya juga ada yang telah tinggal di situ lebih dari 20 tahun," kata dia.
Dia menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati hak warga, seperti hak memiliki tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menambahkan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan penggusuran.
"Siapapun tidak boleh menggusur sewenang-wenang, ada juga hak pekerjaan mereka sebagai nelayan, kalau dipindahin ke tempat yang jauh, pekerjaan mereka sebagai nelayan akan terancam, karena mereka jadi kesulitan untuk melaut. Komnas HAM tak bisa membiarkan pola penggusuran semena-mena ini berlangsung terus," kata dia.
"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi," ujar Roichatul menambahkan.
Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.
"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.
Roichatul mengatakan warga berharap mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian kasus. Warga juga meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan atau penundaan penggusuran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang