Suara.com - Penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan tempat lokalisasi prostitusi dan Kampung Baru Dadap Kosambi, Tangerang, Banten, terus terjadi. Tadinya, pemerintah akan menertibkan sebanyak 418 bangunan dan 387 keluarga pada Senin (23/5/2016).
"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi,"ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.
"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.
Roichatul mengatakan warga berharap mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian kasus. Warga juga meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan atau penundaan penggusuran.
"Untuk itu kita sudah lakukan, kita bersurat dengan bupati Tangerang, seharusnya 19 mei itu sudah keluar SP3 dan eksekusi tanggal 23, tapi tanggal 18 kita kirim surat, akhirnya di tunda (penggusurannya)," imbuh Roichatul.
Dia menambahkan sebenarnya warga tidak menolak pembangunan wilayah Tangerang. Warga mendukung program penataan wilayah.
"Tetapi harus ada syarat, Pemkab Tangerang harus transparan, melibatkan warga dalam perencanaan program penataan wilayah tersebut dan tidak dilakukan secara sepihak," kata dia.
Sebelumnya, warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dimediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (20/5/2016).
Setelah dimediasi, muncul adanya kdilakukan penundaan rencana penertiban tempat lokalisasi dan Kampung Baru Dadap Kosambi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April