Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pihaknya telah memeriksa seluruh barang bukti kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Berkas perkara yang telah menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso dari Jaksa Penuntut Umum ada sebanyak 45 alat bukti. Sementara Polda Metro Jaya menyebut ada 37 barang bukti.
"Sudah semua diteliti dan sudah memenuhi semua sesuai dengan berkas. Ada kurang lebih 45 (barang bukti). Itu dari penuntut umumnya," kata Hermanto di kantor Kejari Jakpus, Jumat (27/5/2016).
Meski telah menyebut ada 45 barang bukti, Namun Hermanto enggan membeberkan barang bukti apa yang signifikan terkait tindak pindana pembunuhan yang menggunakan racun sianida tersebut. Menurutnya hal tersebut akan terungkap di persidangan Jessica.
"Saya tidak bisa mengatakan itu, karena materi persidangan. Nanti terungkap di persidangan. Silahkan teman-teman liput," kata dia.
Dikatakan Hermanto saat ini jaksa penuntut umum sedang melengkapi berkas sehingga kasus Jessica bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Selanjutnya, JPU akan segera melengkapi kelengkapan berkas dan sesegera mungkin melimpahkan ke pengadilan Jakarta Pusat," kata dia.
Saat ini, Jessica telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur menjelang kasus yang menjeratnya akan di sidangkan di pengadilan pada pertengahan Juni 2016 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT