Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Puan yakin penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya ada hukuman kebiri kimia, bisa memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kenapa keluar perppu, karena ini adalah penggantian undang-undang. Dalam artian, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa karena itu harus dilakukan tindakan yang luar biasa untuk memberikan efek jera," ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, kata Puan, tetap melalui mekanisme hukum.
"Pemberatan hukuman ini ada mekanismenya ada prosesnya bahwa kemudian harus dilakukan penyelidikan penyidikan itu. Bagaimana kemudian kepolisian dan kejaksaan melakukan kemudian, kapan dilakukannya, bagaimana melakukannya itu akan keluar peraturan pemerintah," katanya.
Adapun pemberatan hukuman dengan pengebirian syaraf libido, kata Puan, mekanismenya sedang dibahas kementerian agama, kemkumham, kementerian sosial, dan kementerian kesehatan.
"Itu kan peraturan pemerintah akan mengatur hal itu bagaimana mekanismenya di lapangan karena ini berkaitan dengan semua kementerian dan lembaga yang ada mengkaji, kemudian melakukan hal-hal yang harus dilakukan berkaitan perppu ini," kata dia.
Saat ini, perppu sudah di DPR dan sedang dibahas. Perppu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. DPR cenderung tak mempermasalahkan perppu, bahkan sebagian berharap jadi UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!