Ketentuan terkait pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak akan diatur setelah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 2002 ditetapkan menjadi undang-undang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis sore (26/5/2016), mengatakan teknis pemberlakuan hukuman tambahan tersebut, termasuk pemberian rehabilitasi, akan diatur dalam peraturan turunan UU tersebut.
"(Perppu) Ini keluar untuk menjadi undang-undang terlebih dahulu, baru dilaksanakan lagi perencanaan tentang ketentuan-ketentuan di UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Sementara itu, terkait draf penerbitan peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah, nantinya akan diatur sesuai pasal-pasal dalam Perppu tersebut.
"Tentu setiap peraturan itu mengikuti alur pasal-pasal di Perppu, yang selalu nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Tidak semua harus ada PP-nya tentang peraturan pelaksananya," jelas Wapres.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kegentingan negara akibat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo.
Dalam Perppu tersebut diatur mengenai tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak, yakni pengumuman identitas pelaku kepada publik, pengebirian secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman kebiri kimiawi diberikan selama dua tahun setelah terpidana kejahatan seksual tersebut menjalani hukuman pokoknya, yang disertai dengan pemberian rehabilitasi.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," ujar Jokowi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Anggota DPR Desak Hukuman Kebiri untuk 12 Pemerkosa Gadis Cianjur
-
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
-
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
-
Farhat Abbas Diduga Minta Syahnaz Dikebiri Kimia, Emang Perempuan Bisa?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek