Ketentuan terkait pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak akan diatur setelah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 2002 ditetapkan menjadi undang-undang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis sore (26/5/2016), mengatakan teknis pemberlakuan hukuman tambahan tersebut, termasuk pemberian rehabilitasi, akan diatur dalam peraturan turunan UU tersebut.
"(Perppu) Ini keluar untuk menjadi undang-undang terlebih dahulu, baru dilaksanakan lagi perencanaan tentang ketentuan-ketentuan di UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Sementara itu, terkait draf penerbitan peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah, nantinya akan diatur sesuai pasal-pasal dalam Perppu tersebut.
"Tentu setiap peraturan itu mengikuti alur pasal-pasal di Perppu, yang selalu nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Tidak semua harus ada PP-nya tentang peraturan pelaksananya," jelas Wapres.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kegentingan negara akibat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo.
Dalam Perppu tersebut diatur mengenai tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak, yakni pengumuman identitas pelaku kepada publik, pengebirian secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman kebiri kimiawi diberikan selama dua tahun setelah terpidana kejahatan seksual tersebut menjalani hukuman pokoknya, yang disertai dengan pemberian rehabilitasi.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," ujar Jokowi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Anggota DPR Desak Hukuman Kebiri untuk 12 Pemerkosa Gadis Cianjur
-
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
-
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
-
Farhat Abbas Diduga Minta Syahnaz Dikebiri Kimia, Emang Perempuan Bisa?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat