Ketentuan terkait pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak akan diatur setelah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 2002 ditetapkan menjadi undang-undang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis sore (26/5/2016), mengatakan teknis pemberlakuan hukuman tambahan tersebut, termasuk pemberian rehabilitasi, akan diatur dalam peraturan turunan UU tersebut.
"(Perppu) Ini keluar untuk menjadi undang-undang terlebih dahulu, baru dilaksanakan lagi perencanaan tentang ketentuan-ketentuan di UU itu," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Sementara itu, terkait draf penerbitan peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah, nantinya akan diatur sesuai pasal-pasal dalam Perppu tersebut.
"Tentu setiap peraturan itu mengikuti alur pasal-pasal di Perppu, yang selalu nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Tidak semua harus ada PP-nya tentang peraturan pelaksananya," jelas Wapres.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kegentingan negara akibat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo.
Dalam Perppu tersebut diatur mengenai tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak, yakni pengumuman identitas pelaku kepada publik, pengebirian secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Hukuman kebiri kimiawi diberikan selama dua tahun setelah terpidana kejahatan seksual tersebut menjalani hukuman pokoknya, yang disertai dengan pemberian rehabilitasi.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," ujar Jokowi. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak Hukuman Kebiri untuk 12 Pemerkosa Gadis Cianjur
-
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
-
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
-
Farhat Abbas Diduga Minta Syahnaz Dikebiri Kimia, Emang Perempuan Bisa?
-
Peringatan World Spay Day dan Pro Kontra Sterilisasi untuk Hewan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan