Suara.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan para penyidik di Polda maupun Polres jajaran untuk menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual di wilayah itu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan langkah tersebut didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya Perppu Perlindungan Anak ini kami persilakan jajaran penyidik di bawah untuk memakainya, terutama kasus yang terjadi setelah Perppu ini disahkan pemerintah," katanya.
Menurut dia, Perppu ini bermaksud meminimalisasi kasus-kasus kejahatan seksual terutama terhadap anak di bawah umur dan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelakunya.
"Kami harap dengan adanya Perppu ini tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan anak bawah umur di Bangka Belitung dapat ditekan secara maksimal," ujarnya.
Sebelumnya Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini mempunyai misi memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Dalam Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Pada era modern, kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan yang mengandung hormon antiandrogen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus