Suara.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan para penyidik di Polda maupun Polres jajaran untuk menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual di wilayah itu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan langkah tersebut didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya Perppu Perlindungan Anak ini kami persilakan jajaran penyidik di bawah untuk memakainya, terutama kasus yang terjadi setelah Perppu ini disahkan pemerintah," katanya.
Menurut dia, Perppu ini bermaksud meminimalisasi kasus-kasus kejahatan seksual terutama terhadap anak di bawah umur dan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelakunya.
"Kami harap dengan adanya Perppu ini tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan anak bawah umur di Bangka Belitung dapat ditekan secara maksimal," ujarnya.
Sebelumnya Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini mempunyai misi memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Dalam Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Pada era modern, kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan yang mengandung hormon antiandrogen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?