Suara.com - I Made Kanta (58), pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Purwantini, yang dilakukan di dalam kamar kos, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (30/5/2016).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga dituntut 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Agus Suraharta di Denpasar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili. Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP (primer) tentang pembunuhan.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam hukuman cukup berat dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus-terang atas perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan sadis terdakwa dilakukan karena kesal terhadap korban, saat Made Kanta (terdakwa) mencari Purwanti ditempatnya berjualan di Jalan Padma, Desa Penatih Denpasar Utara pada 18 Januari 2016 pukul 19.00 Wita.
Saat terdakwa mendatangi tempatnya berjualan, korban tidak ada ditempat sehingga Made Kanta curiga bahwa Purwanti memiliki pria idaman lain (PIL). Kemudian, terdakwa kembali ke kosnya Pukul 20.00 Wita.
Kemarahan terdakwa memuncak, saat korban pulang ke kosnya pukul 24.00 Wita menggunakan sepeda motor, karena saat pergi ketempat berjualan, Purwanti menggunakan mobil.
Namun, percekcokan itu mampu diredam saat korban mengajak terdakwa untuk berbelanja ke minimarket pukul 01.30 Wita.
Saat kembali ke kos korban dari minimarket itulah, terdakwa emosi karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri, sehingga terdakwa murka dan mengambil sebilah pisau di atas meja televisi milik korban.
Kemudian, menusuk Purwantini dengan menggunakan pisau lebih dari tiga kali ke bagian leher dan dada korban.
Korban yang tidak berdaya ditusuk korban akhirnya tewas di dalam kamar kosnya pada 19 Januari 2016 di dalam kamar kos milikya Jalan Sidekarya Nomor 169 Denpasar, Bali, pukul 05.00 Wita.
Setelah membunuh korban, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Tag
Berita Terkait
-
Heti Diduga Kuat Diperkosa Dulu Sebelum Dihabisi di Kamar
-
Kudus Dihebohkan Remaja Tewas Misterius di Pinggir Lapangan
-
Karyawati Pabrik Nina Ditemukan Tewas Hanya Pakai Celana Dalam
-
Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno
-
Isu Tersangka Pembunuh Enno Tewas dalam Sel, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta