Suara.com - I Made Kanta (58), pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Purwantini, yang dilakukan di dalam kamar kos, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (30/5/2016).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga dituntut 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Agus Suraharta di Denpasar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili. Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP (primer) tentang pembunuhan.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam hukuman cukup berat dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus-terang atas perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan sadis terdakwa dilakukan karena kesal terhadap korban, saat Made Kanta (terdakwa) mencari Purwanti ditempatnya berjualan di Jalan Padma, Desa Penatih Denpasar Utara pada 18 Januari 2016 pukul 19.00 Wita.
Saat terdakwa mendatangi tempatnya berjualan, korban tidak ada ditempat sehingga Made Kanta curiga bahwa Purwanti memiliki pria idaman lain (PIL). Kemudian, terdakwa kembali ke kosnya Pukul 20.00 Wita.
Kemarahan terdakwa memuncak, saat korban pulang ke kosnya pukul 24.00 Wita menggunakan sepeda motor, karena saat pergi ketempat berjualan, Purwanti menggunakan mobil.
Namun, percekcokan itu mampu diredam saat korban mengajak terdakwa untuk berbelanja ke minimarket pukul 01.30 Wita.
Saat kembali ke kos korban dari minimarket itulah, terdakwa emosi karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri, sehingga terdakwa murka dan mengambil sebilah pisau di atas meja televisi milik korban.
Kemudian, menusuk Purwantini dengan menggunakan pisau lebih dari tiga kali ke bagian leher dan dada korban.
Korban yang tidak berdaya ditusuk korban akhirnya tewas di dalam kamar kosnya pada 19 Januari 2016 di dalam kamar kos milikya Jalan Sidekarya Nomor 169 Denpasar, Bali, pukul 05.00 Wita.
Setelah membunuh korban, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Tag
Berita Terkait
-
Heti Diduga Kuat Diperkosa Dulu Sebelum Dihabisi di Kamar
-
Kudus Dihebohkan Remaja Tewas Misterius di Pinggir Lapangan
-
Karyawati Pabrik Nina Ditemukan Tewas Hanya Pakai Celana Dalam
-
Besok, Polisi Periksa Kejiwaan Satu Tersangka Pembunuh Enno
-
Isu Tersangka Pembunuh Enno Tewas dalam Sel, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional