Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap 2.908 orang selama operasi pekat sejak 17-31 Mi 2016. Operasi ini untuk menyambut bulan Ramadan.
"Kita berharap betul sebagai umat beragama, tentunya seluruh umat islam yang meneyelenggarakan puasa di bulan suci Ramadan ini betul betul bisa secara khusyuk dan untuk benar-benar merasa aman," kata Kapolda Metro Jaya Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Dalam operasi itu polisi mengungkap sebanyak 1.352 kasus yang terdiri dari 415 kasus yang diproses dan 897 kasus yang dilakukan pembinaan.
"Kita berhasil mengungkap 100 persen target operasi sedangkan target non operasi mengalami peningkatan 58,18 persen dibandingkan tahun 2015,"ujar Moechgiyarto.
Dari kasus-kasus itu, polisi menangkap 2.908 orang. Rinciannya 603 orang jadi tersangka dan ditahan, 71 orang tidak ditahan dan 2.207 orang dilakukan pembinaan.
"Ini kasus yang kita ungkap premanisme 897 kasus, curat 118 kasus, perjudian 76 kasus, curas 49 kasus, curanmor 40 kasus, senjata tajam 36 kasus, pemerasan 19 kasus, pengeroyokan 37 kasus, tipu gelap 13 kasus, uang palsu 4 kasus, penadah empat kasus, pemalsuan satu kasus, pencabulan tujuh kasus, hipnotis satu kasus, narkoba 13 kasus," ujar Moechgiyarto.
Sementara barang bukti yang dikumpulkan di antaranya uang senilai Rp 109.474.600 dan uang palsu senilai Rp 122.100.000. Sebelas pucuk senjata api, 58 buah senjata tajam, 152 unit kendaraan roda dua, 34 unit kendaraan roda empat, 195 buah ponsel, dan 133,4 kg narkoba jenis sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang