Suara.com - PT Pegadaian (Persero) menurunkan sewa modal untuk produk gadai sebesar 0,40 persen dari 1,15 persen menjadi 0,75 persen per 15 hari dalam menyambut Ramadan.
"Penurunan sewa modal gadai untuk produk Kredit Cepat Aman (KCA) ini mulai berlaku 1 Juni 2016, sebagai bentuk kepedulian persersoan kepada masyarakat," kata Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Basuki, penurunan sewa modal berlaku untuk pinjaman golongan B dengan kisaran Rp550.000-Rp5.000.000 untuk jenis barang elektronik dan barang gudang, dan golongan C dengan pinjaman Rp5.100.000-Rp20.000.000 untuk barang gudan.
Ia menjelaskan penurunan tarif sewa modla ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya pedesaan yang kebanyakan menggadaikan barang non emas dan barang gudang.
"Penurunan tarif ini membuktikan bahwa Pegadaian sangat peduli pada masyarakat yang membutuhkan dana dengan sewa modal terjangkau," ujarnya.
Di sisi lain, penurunan tarif merupakan aksi nyata dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian.
Pegadaian terutama di kota-kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang yang relatif besar. Untuk mengoptimalkan gudang inilah penerimaan barang-barang gudang ditingkatkan melalui penurunan tarif serta sosialisasi berkelanjutan.
Pegadaian mengelompokkan jenis barang gadai yaitu barang kantong berupa jaminan perhiasan emas, berlian, emas batangan, dan uang emas.
Selanjutnya kendaraan yaitu sepeda motor, mobil, mesin bermotor, truk. Barang elektronik meliputi ponsel, kamera, komputer/laptop, arloji dan barang elektronik lainnya.
Sedangkan barang gudang meliputi alat rumah tangga, alat pertanian, pertukangan, nelayan, mesin jahit, kain tekstil, dan barang lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum