Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua DPR Ade Komarudin Mahkamah Konstitusi harus peka mendengar wacana judicial review terhadap UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR. Jangan sampai judicial review malah disusupi kepentingan partai politik yang turut serta dalam proses pembuatan UU.
"Partai dan fraksi tidak boleh judicial review karena mereka termasuk di dalamnya. Yang celaka, mereka pakai tangan-tangan yang lain. MK harus peka darimana asalnya. Kalau partai pakai tangan-tangannya silakan, tapi tidak etis. Kalau masyarakat pada umumnya yang tidak terlibat partai politik mau judicial review ya silakan," kata Ade di DPR, Jumat (3/6/2016).
Namun, Ade memprediksi MK tidak akan menerima kalau pun nanti ada judicial review terhadap UU Pilkada. Apalagi, yang dimasalahkan poin tentang keharusan bagi anggota DPRD, DPD, dan DPR mundur kalau ikut pilkada. Aturan ini dulu diputuskan MK dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Partai dan fraksi tidak boleh judicial review karena mereka termasuk di dalamnya. Yang celaka, mereka pakai tangan-tangan yang lain. MK harus peka darimana asalnya. Kalau partai pakai tangan-tangannya silakan, tapi tidak etis. Kalau masyarakat pada umumnya yang tidak terlibat partai politik mau judicial review ya silakan," kata Ade di DPR, Jumat (3/6/2016).
Namun, Ade memprediksi MK tidak akan menerima kalau pun nanti ada judicial review terhadap UU Pilkada. Apalagi, yang dimasalahkan poin tentang keharusan bagi anggota DPRD, DPD, dan DPR mundur kalau ikut pilkada. Aturan ini dulu diputuskan MK dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Saya kira MK tidak akan melayani judicial review kenapa karena itu referensinya yurisprudensi MK terdahulu," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mempersilakan kepada para anggota DPRD dan masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.
“Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata legislator PKS pascapengesahan UU Pilkada di gedung DPR, Jakarta.
Muzzammil menjelaskan Fraksi PKS tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata Almuzzammil.
“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata Almuzzammil.
Menurut alumni Ilmu Politik UI kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.
“Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki,” katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba