Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua DPR Ade Komarudin Mahkamah Konstitusi harus peka mendengar wacana judicial review terhadap UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR. Jangan sampai judicial review malah disusupi kepentingan partai politik yang turut serta dalam proses pembuatan UU.
"Partai dan fraksi tidak boleh judicial review karena mereka termasuk di dalamnya. Yang celaka, mereka pakai tangan-tangan yang lain. MK harus peka darimana asalnya. Kalau partai pakai tangan-tangannya silakan, tapi tidak etis. Kalau masyarakat pada umumnya yang tidak terlibat partai politik mau judicial review ya silakan," kata Ade di DPR, Jumat (3/6/2016).
Namun, Ade memprediksi MK tidak akan menerima kalau pun nanti ada judicial review terhadap UU Pilkada. Apalagi, yang dimasalahkan poin tentang keharusan bagi anggota DPRD, DPD, dan DPR mundur kalau ikut pilkada. Aturan ini dulu diputuskan MK dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Partai dan fraksi tidak boleh judicial review karena mereka termasuk di dalamnya. Yang celaka, mereka pakai tangan-tangan yang lain. MK harus peka darimana asalnya. Kalau partai pakai tangan-tangannya silakan, tapi tidak etis. Kalau masyarakat pada umumnya yang tidak terlibat partai politik mau judicial review ya silakan," kata Ade di DPR, Jumat (3/6/2016).
Namun, Ade memprediksi MK tidak akan menerima kalau pun nanti ada judicial review terhadap UU Pilkada. Apalagi, yang dimasalahkan poin tentang keharusan bagi anggota DPRD, DPD, dan DPR mundur kalau ikut pilkada. Aturan ini dulu diputuskan MK dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Saya kira MK tidak akan melayani judicial review kenapa karena itu referensinya yurisprudensi MK terdahulu," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mempersilakan kepada para anggota DPRD dan masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.
“Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata legislator PKS pascapengesahan UU Pilkada di gedung DPR, Jakarta.
Muzzammil menjelaskan Fraksi PKS tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata Almuzzammil.
“Menurut kami keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," kata Almuzzammil.
Menurut alumni Ilmu Politik UI kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.
“Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki,” katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta