Suara.com - Melalui diskusi yang bertajuk 'Catatan Hasil Revisi Undang-Undang Pilkada', Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas menilai, hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah masih memiliki kelemahan.
Kelemahan pertama terdapat pada Pasal 7 yang membahas terkait perbaikan syarat calon kepala daerah.
Dalam keterangan resmi, Koalisi Pilkada Berintegritas memandang DPR tidak mengakomodir rekomendasi yang melarang diloloskannya bakal calon yang sedang bermasalah dengan hukum atau berstatus tersangka.
Jika hendak dipersempit dan diberikan kekhususan, maka larangan bisa disampaikan kepada orang yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Hal ini menjadi penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat. Namun ketentuan akhirnya tidak disepakati oleh DPR dan Pemerintah," kata koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resminya, Minggu (5/6/2016).
Kelemahan kedua, yaitu tentang keharusan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk berkonsultasi kepada DPR dalam merumuskan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu wajib untuk diikuti dan diterapkan," kata Fadli.
Katanya, keharusan konsultasi tersebut meniadakan sifat indpendensi kedua lembaga, KPU dan Bawaslu.
"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Apalagi, tidak ada satupun komisi-komisi negera independen yang ada di Indonesia, mesti mengkonsultasikan peraturan yang dibuat kelembagaannya kepada DPR," tutur Fadli.
Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas merupakan aliansi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Kode Inisiatif dan IPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar