Suara.com - Melalui diskusi yang bertajuk 'Catatan Hasil Revisi Undang-Undang Pilkada', Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas menilai, hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah masih memiliki kelemahan.
Kelemahan pertama terdapat pada Pasal 7 yang membahas terkait perbaikan syarat calon kepala daerah.
Dalam keterangan resmi, Koalisi Pilkada Berintegritas memandang DPR tidak mengakomodir rekomendasi yang melarang diloloskannya bakal calon yang sedang bermasalah dengan hukum atau berstatus tersangka.
Jika hendak dipersempit dan diberikan kekhususan, maka larangan bisa disampaikan kepada orang yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Hal ini menjadi penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat. Namun ketentuan akhirnya tidak disepakati oleh DPR dan Pemerintah," kata koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resminya, Minggu (5/6/2016).
Kelemahan kedua, yaitu tentang keharusan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk berkonsultasi kepada DPR dalam merumuskan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu wajib untuk diikuti dan diterapkan," kata Fadli.
Katanya, keharusan konsultasi tersebut meniadakan sifat indpendensi kedua lembaga, KPU dan Bawaslu.
"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Apalagi, tidak ada satupun komisi-komisi negera independen yang ada di Indonesia, mesti mengkonsultasikan peraturan yang dibuat kelembagaannya kepada DPR," tutur Fadli.
Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas merupakan aliansi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Kode Inisiatif dan IPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN