Suara.com - Melalui diskusi yang bertajuk 'Catatan Hasil Revisi Undang-Undang Pilkada', Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas menilai, hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah masih memiliki kelemahan.
Kelemahan pertama terdapat pada Pasal 7 yang membahas terkait perbaikan syarat calon kepala daerah.
Dalam keterangan resmi, Koalisi Pilkada Berintegritas memandang DPR tidak mengakomodir rekomendasi yang melarang diloloskannya bakal calon yang sedang bermasalah dengan hukum atau berstatus tersangka.
Jika hendak dipersempit dan diberikan kekhususan, maka larangan bisa disampaikan kepada orang yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Hal ini menjadi penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat. Namun ketentuan akhirnya tidak disepakati oleh DPR dan Pemerintah," kata koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resminya, Minggu (5/6/2016).
Kelemahan kedua, yaitu tentang keharusan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk berkonsultasi kepada DPR dalam merumuskan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu wajib untuk diikuti dan diterapkan," kata Fadli.
Katanya, keharusan konsultasi tersebut meniadakan sifat indpendensi kedua lembaga, KPU dan Bawaslu.
"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Apalagi, tidak ada satupun komisi-komisi negera independen yang ada di Indonesia, mesti mengkonsultasikan peraturan yang dibuat kelembagaannya kepada DPR," tutur Fadli.
Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas merupakan aliansi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Kode Inisiatif dan IPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?