Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menerima kedatangan Ketua Komisi II DPR RI, Rambey Kamarul Zaman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi II dan Pemerintah berharap revisi undang-undang (UU) nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah selesai dengan bulat tanpa adanya deadlock.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, bila tidak bulat dalam rapat kali ini, maka akan ditentukan di Sidang Paripurna DPR yang terdekat.
"Kita berupaya untuk bulat, prosedur begitu. Kalaupun toh tidak bulat, ada prosedur berikutnya di paripurna," kata Rambe sebelum rapat di Komisi II DPR, Selasa (31/5/2016).
Rambe mengatakan, sejauh ini sepuluh fraksi sudah menyepakati secara umum revisi ini. Dia mengatakan, hanya ada satu poin yang belum sepakat antar fraksi. Yaitu, kebijakan mundur atau tidaknya setiap Anggota DPR yang ikut Pilkada.
"Iya itu saja (masalah dewan harus mundur). Ini kan partai politik, perpanjangan parpol, kebijakan partai politik itu semua adalah di fraksi. Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," kata Politisi Golkar ini.
Yang penting, sambungnya, penyelesaian revisi ini tidak tertunda. Sehingga tidak menyandera agenda Pilkada lainnya.
"Kita berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu. Dan, nggak ada deadlock," tutur dia.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pandangan-pandangan yang ada dalam rapat ini perlu dihargai. Yang penting, sambungnya, tim perumus Komisi II dan Pemerintah, terus berjalan dan menyerasikan serta merumuskan hal-hal yang sudah diputuskan.
"Yang belum ada keputusan bulat, maka siang hari ini pandangan mini fraksi untuk pengambilan keputusan di tingkat pertama. Nanti kita lihat bagaimana sikap dari teman-teman fraksi. Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus," kata Tjahjo.
Komentar
Berita Terkait
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian