Konferensi pers Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Komisi II DPR dan Pemerintah melanjutkan rapat soal revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Rapat yang beragendakan pandangan fraksi ini tidak tuntas hingga tadi malam dan rapat pun ditunda pukul 3.00 WIB, Selasa (31/5/2016) dini hari.
"Tadi malam banyak yang dibahas. Disisir lagi oleh Mendagri dan tinggal dua yang tersisa untuk dibahas dalam rapat pleno Komisi," kata Wakil Ketua Komisi II Riza Patria dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Riza menerangkan, poin pertama adalah soal syarat partai politik untuk ikut Pilkada. DPR, kata Riza,m menginginkan ambang batas syarat 20 persen dari DPRD dan 25 persen dari perolehan suara Pemilu supaya diturunkan menjadi 15 persen kursi di DPRD dan 20 persen dari perolehan suara Pemilu.
Sedangkan poin kedua adalah soal mundur tidaknya seorang pejabat negara, baik di legislatif dan di eksekutif saat ikut dalam Pilkada. Menurut Politisi Gerindra ini, anggota DPR masih bersikukuh dengan argumentasi saat seorang legislator harus mundur dari kursinya sebagai anggota DPR, hal itu juga harus berlaku sama dengan pejabat negara lainnya.
"Nggak fair juga kalau anggota DPR calon dari birokrat, incumbent, tidak mundur," kata dia.
Meski masih mempermasalahkan dua poin ini, Riza berharap hari ini ada keputusan tentang revisi UU Pilkada ini. Harapannya, Revisi ini rampung dan dibawa ke Paripurna terdekat untuk diambil keputusan tingkat II.
"Harapanya selesai di Komisi II, dan tidak harus voting di Paripurna," tegas Riza.
Komentar
Berita Terkait
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
-
Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?