Konferensi pers Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Komisi II DPR dan Pemerintah melanjutkan rapat soal revisi UU nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Rapat yang beragendakan pandangan fraksi ini tidak tuntas hingga tadi malam dan rapat pun ditunda pukul 3.00 WIB, Selasa (31/5/2016) dini hari.
"Tadi malam banyak yang dibahas. Disisir lagi oleh Mendagri dan tinggal dua yang tersisa untuk dibahas dalam rapat pleno Komisi," kata Wakil Ketua Komisi II Riza Patria dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Riza menerangkan, poin pertama adalah soal syarat partai politik untuk ikut Pilkada. DPR, kata Riza,m menginginkan ambang batas syarat 20 persen dari DPRD dan 25 persen dari perolehan suara Pemilu supaya diturunkan menjadi 15 persen kursi di DPRD dan 20 persen dari perolehan suara Pemilu.
Sedangkan poin kedua adalah soal mundur tidaknya seorang pejabat negara, baik di legislatif dan di eksekutif saat ikut dalam Pilkada. Menurut Politisi Gerindra ini, anggota DPR masih bersikukuh dengan argumentasi saat seorang legislator harus mundur dari kursinya sebagai anggota DPR, hal itu juga harus berlaku sama dengan pejabat negara lainnya.
"Nggak fair juga kalau anggota DPR calon dari birokrat, incumbent, tidak mundur," kata dia.
Meski masih mempermasalahkan dua poin ini, Riza berharap hari ini ada keputusan tentang revisi UU Pilkada ini. Harapannya, Revisi ini rampung dan dibawa ke Paripurna terdekat untuk diambil keputusan tingkat II.
"Harapanya selesai di Komisi II, dan tidak harus voting di Paripurna," tegas Riza.
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN