Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa empat anggota Polri yang diduga mengetahui kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dua kali dipanggil, mereka mangkir terus.
"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Untuk pemanggilan paksa keempat anggota polisi, KPK akan kooordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan polri sesuai dengan kemarin juga, kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan kapolri dan akan ada koordinasi lagi," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Poliri, namun mereka tidak mau datang.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keempat polisi akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Edy dan Doddy.
"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Untuk pemanggilan paksa keempat anggota polisi, KPK akan kooordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan polri sesuai dengan kemarin juga, kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan kapolri dan akan ada koordinasi lagi," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Poliri, namun mereka tidak mau datang.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keempat polisi akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Edy dan Doddy.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan