Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa empat anggota Polri yang diduga mengetahui kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dua kali dipanggil, mereka mangkir terus.
"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Untuk pemanggilan paksa keempat anggota polisi, KPK akan kooordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan polri sesuai dengan kemarin juga, kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan kapolri dan akan ada koordinasi lagi," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Poliri, namun mereka tidak mau datang.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keempat polisi akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Edy dan Doddy.
"Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Untuk pemanggilan paksa keempat anggota polisi, KPK akan kooordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan polri sesuai dengan kemarin juga, kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan kapolri dan akan ada koordinasi lagi," kata Yuyuk.
Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap keempat anggota Poliri, namun mereka tidak mau datang.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keempat polisi akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dan Doddy.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Edy dan Doddy.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
-
Menag Tinjau Pembangunan Tahap II Terowongan Silaturahmi, Tekankan Pesan Toleransi