News / Nasional
Senin, 06 Juni 2016 | 14:10 WIB
Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi, mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi tak tertutup kemungkinan memblokir rekening Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (6/6/2016).

Yuyuk mengungkapkan sampai saat ini, Tin yang menjabat Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung belum pernah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara ke KPK.

"Belum lapor kalau berdasarkan data LHKPN di KPK," kata Yuyuk.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan pada rekening Tin. PPATK sudah mengirimkan rekening berisi uang senilai miliaran rupiah ke KPK.

Beberapa waktu yang lalu Tin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dengan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution.

Yuyuk mengatakan Tin dimintai keterangan terkait transaksi keuangan yang ada di rekeningnya.

"Soalnya kemarin KPK katanya sudah meminta analisis laporan keuangan NHD dan istri dari PPATK," katanya.

Tin, katanya, juga dimintai keterangan terkait uang sebesar Rp1,7 miliar dan dokumen yang ditemukan KPK dalam penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang dan dokumen tersebut diduga ada kaitan dengan perkara dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Yuyuk.

Load More