Suara.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/6/2016), atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.
"Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa pemkot bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan," ujar Risma di Pasar Keputran, Selasa (7/6/2016).
Wali Kota tidak akan bersaksi sendirian, melainkan bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya, perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.
Risma mengatakan dalam persidangan nanti, akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan.
Menurut Risma anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Surabaya, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah.
"Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah," kata Risma.
Dalam mendukung, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak Surabaya yang punya keinginan kuliah. Beasiswa itu seperti jurusan kedokteran, teknik, notaris juga mekanik pesawat.
Berbagai program beasiswa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui bidang pendidikan anak-anak.
"Kami memberikan beasiswa kuliah itu melalui pendaftaran di Dinas Sosial Surabaya," katanya.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya bidang informasi Didik Yudhi Prasetyo mengatakan untuk agenda sidang di MK, Pemkot Surabaya akan menghadirkan dua saksi ahli, pakar hukum administrasi, Prof. Phillipus M. Hadjon dan mantan hakim Konstitusi Haryono.
Serta tiga saksi fakta yakni Risma, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi, dan tenaga administrasi honorer jenjang SMA/SMK. Untuk saksi fakta ini sesuai dengan bidang kerjanya.
"Bu wali akan menyampaikan perihal pendidikan secara komprehensif di Kota Surabaya. Juga hal-hal apa saja yang telah dilakukan Pemkot di bidang pendidikan. Seperti pendidikan gratis 12 tahun, melengkapi sarana pendidikan, memberikan pelatihan pada guru-guru juga mengirim guru-guru ke luar negeri untuk peningkatan kompetensi," katanya.
Menurut Didik ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.
Sidang sebelumnya pada pekan lalu, dia menyebut ada hadir dari pihak Pemerintah Provinsi Jatim dan juga PGRI pusat. Di sidang sebelumnya, juga hadir perwakilan dari pihak pemerintah seperti dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM.
"Harapan kami, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK (menengah) tetap dikelola oleh Pemkot Surabaya. Bahwa nanti akan ada aturan khusus bagi pemerintah kota dan kabupaten yang dianggap mampu Sumber Daya Manusia-nya dan juga anggarannya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan