Aparat kepolisian mengamankan 2 buah mobil box Mitsubisi bernomor polisi B 9798 IL dan mobil box Isuzu bernomor polisi B 9064 BZ lantaran diduga membawa barang-barang yang terindikasi kasus penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. Kedua mobil box tersebut diberhentikan di Jalan S. Suparman, Jakarta Barat persis di pintu exit tol Slipi Jaya, Selasa (7/6/2016) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan rute pengantaran barang yang dibawa kedua mobil box tersebut.
"Rute pengantaran barang adalah dari bandara Udara Halim perdana Kusuma, memasuki tol dalam kota, keluar menuju pintu tol slipi jaya dan langsung menuju Roxy," kata Awi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian langsung menangkap Sopir Mitsubisi, Nuryasin, Sopir Isuzu Ali Priyanto, dan seorang kernet bernama Parmuji.
Adapun barang bukti yang disita dari mobil box Isuzu yakni 1 Valet berisi HP xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan 1 ton, 1 Valet berisi HP Iphone 5 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 Valet berisi hp xiaomi redmi 2 pro dengan perkiraan berat 1 ton dan 1 kardus iphone 6S dengan total berisi 5.000 buah. Kemudian barang bukti yang diamankan dari mobil box Mitsubisi yakni diantaranya 1 valet batangan HP iphone 5 S diperkiraan berat 1 ton, 1 valet HP xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton dengan otal 5.000 buah HP
"Secara keseluruhan total HP diperkirakan sebanyak 10 ribu buah HP dengan berbagai merk," kata Awi.
Pengungkapan kasus penggelapan pajak tersebut saat ini ditangani Subbit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April