Suara.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat desain induk penanggulangan kekerasan seksual.
"Buat "grand design" penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Rapat kerja tersebut membahas "Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) dalam Rancangan Undang Undang APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016".
Dia mengatakan, dengan adanya desain induk, maka alur pikir dan anggaran bisa berjalan secara masif.
"Tanpa ada sebuah potret atau tanpa ada grand design, peta masalah yang dihadapi dalam kaitan program pemberdayaan perempuan dan anak tidak akan efektif," katanya lagi.
Dia berharap, desain induk itu dapat tuntas dalam waktu dekat.
"Kalau bisa tahun ini sudah bisa berjalan," katanya lagi.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk lebih proaktif menjalankan tugas sebagai "leading sector" semua program yang berkaitan dengan permasalahan perempuan dan anak.
Selain itu, mengevaluasi program yang sesuai dengan kondisi objektif permasalahan perempuan dan anak, antara lain masalah darurat kekerasan dan kejahatan seksual, pornografi serta pengasuhan anak, katanya pula.
Selain itu, menyusun program prioritas sesuai dengan isu terkini berdasarkan indikator terukur yang fokus terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe