Suara.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat desain induk penanggulangan kekerasan seksual.
"Buat "grand design" penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Rapat kerja tersebut membahas "Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) dalam Rancangan Undang Undang APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016".
Dia mengatakan, dengan adanya desain induk, maka alur pikir dan anggaran bisa berjalan secara masif.
"Tanpa ada sebuah potret atau tanpa ada grand design, peta masalah yang dihadapi dalam kaitan program pemberdayaan perempuan dan anak tidak akan efektif," katanya lagi.
Dia berharap, desain induk itu dapat tuntas dalam waktu dekat.
"Kalau bisa tahun ini sudah bisa berjalan," katanya lagi.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk lebih proaktif menjalankan tugas sebagai "leading sector" semua program yang berkaitan dengan permasalahan perempuan dan anak.
Selain itu, mengevaluasi program yang sesuai dengan kondisi objektif permasalahan perempuan dan anak, antara lain masalah darurat kekerasan dan kejahatan seksual, pornografi serta pengasuhan anak, katanya pula.
Selain itu, menyusun program prioritas sesuai dengan isu terkini berdasarkan indikator terukur yang fokus terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M