Suara.com - Pengacara O. C. Kaligis mengadukan humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pornomo ke Komisi Yudisial karena mengomentari putusan hakim.
"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata pengacara Kaligis, Desyana, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.
Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.
Untuk itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung karena menyalahi kode etik seorang hakim.
Dalam laporan ke KY disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M. Yagari Bashtara alias Gerry.
Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengenyampingkan Berita Acara Pemeriksaan Gerry, BAP Penitera Penganti Syamsul Yusfan dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.
Berita Terkait
-
DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
Wajah Baru MA: Ini Daftar 16 Calon Hakim Agung dan HAM Pilihan KY
-
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Terkait Pelaporan 3 Hakim: Saya Tunjukkan Komitmen Saya
-
Babak Baru Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Turun Tangan, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka