Suara.com - Pengacara O. C. Kaligis mengadukan humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pornomo ke Komisi Yudisial karena mengomentari putusan hakim.
"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata pengacara Kaligis, Desyana, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.
Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.
Untuk itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung karena menyalahi kode etik seorang hakim.
Dalam laporan ke KY disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M. Yagari Bashtara alias Gerry.
Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengenyampingkan Berita Acara Pemeriksaan Gerry, BAP Penitera Penganti Syamsul Yusfan dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.
Berita Terkait
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji